JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini terjawab sudah. Senin (7/5/1018), pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Lebaran selama 3 hari yakni pada 11,12 dan 20 Juni 2018.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat intensif di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Lewat keputusan ini, total cuti bersama Lebaran menjadi 7 hari. Sehingga total libur Lebaran tahun ini menjadi 10 hari yakni mulai 11-20 Juni 2018.
Baca juga: Cuti Bersama Disepakati, Kepadatan Arus Mudik Tersebar
Keputusan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran sebenarnya bukan keputusan baru. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan 18 April 2018 lalu.
Saat itu, tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat menambah cuti bersama selama 3 hari.
Keputusan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut.
Protes
SKB 3 menteri soal tambahan cuti bersama Lebaran tidak mendapatkan respon positif dari para pengusaha.
Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) menilai, libur Lebaran yang mencapai 10 hari akan memberikan dampak besar kepada industri hulu yang memiliki mata rantai bisnis cukup panjang.
"Dampak dari penambahan cuti bersama ini bisa mengurangi ekspor 50 persen dalam satu bulan" ujar Executive Member APSYFI Yudha.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari, Ini Destinasi yang Bisa Dikunjungi
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tak begitu senang dengan kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran tersebut.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan bahwa kebijakan itu akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha yakni produktivitas dan ongkos biaya.
Bahkan, Hariyadi meyakini tak semua karyawan atau pekerja senang dengan kebijakan tersebut. Sebab hal itu bisa mengurangi jumlah cuti tahunan yang mereka miliki.
"Dan juga dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk lebaran," kata dia.
Apindo lantas menilai bahwa pemerintah perlu meninjau kebijakan tambahan cuti bersama.
Baca juga: Swasta Tak Wajib Ikuti Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2018
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menyoroti dampak libur panjang Lebaran kepada capital market.
Menurut dia, investor tidak mau bila investasinya tertahan dengan libur Lebaran yang mencapai 10 hari.
Dilema
Mendapatkan protes dari pengusaha, pemerintah lantas dilema. Spekulasi akan adanya revisi SKB 3 menteri terkait tambahan cuti bersama pun mencuat.
Beberapa kali Menko PMK Puan Maharani mengundang jajaran menteri dan lembaga terkait untuk menggelar rapat koordinasi terkait dengan SKB 3 menteri.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Bursa Efek Indonesia Buka 20 Juni
Tak hanya 3 menteri yang membuat sepakat mengeluarkan SKB yang diundang, namun jajaran menteri lain diundang misalnya Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Pandangan dari kementerian bidang ekonomi dinilai perlu untuk mengukur dampak dari libur panjang Lebaran. Apalagi ada protes dari para pengusaha.
Namun, pada rapat Senin (30/4/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan.
"Belum ada keputusan tadi. Jadi tadi hanya baru diskusi tentang dampak ekonomi dengan penambahan cuti bersama tiga hari itu," ujarnya di Kantor Kemenko PMK.
Asman tak mau berandai-andai apakah pemerintah akan memangkas jumlah cuti bersama atau tidak. Ia mengatakan, pemerintah akan kembali menggelar rapat lanjutan secepatnya.
Baca juga: Ini Ketentuan yang Disepakati Terkait Cuti Bersama Lebaran 2018
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai libur Lebaran yang kian panjang justru akan berdampak positif untuk lalu lintas mudik.
Dengan tambahan cuti bersama, ia yakin arus mudik tidak akan terkonsentrasi di satu atau dua hari, namun bisa terpecah karena opsi waktu pulang kampung lebih banyak.
Ia pun menyampaikan harapan agar pemerintah tetap konsisten dengan keputusan awal yakni tetap menambah cuti bersama selama 3 hari meski ada protes dari pengusaha.
Perusahaan Swasta Fakultatif
Senin (7/5/1018), pemerintah mengambil keputusan. Tidak ada revisi dari kebijakan SKB 3 menteri.
"Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa," ujar Menko PMK Puan Maharani dalam konferensi pers, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?
Layanan masyarakat yang harus dijamin harus berjalan seperti biasa mulai dari rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menjawab spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, keputusan itu tak serta harus dikuti oleh perusahaan swasta. Sebab cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif, atau tak wajib diikuti.
"Ketika dia bersifat fakultatif, maka dia menjadi pilihan bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta
Jadwal cuti bersama di perusahaan swasta kata Menaker akan ditentukan seusai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, atau berpedoman kepada perjanjian kerja bersama.
"Karena biasanya tuntutan, demand di lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja," kata Menaker.
Ia memastikan, keputusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan aspek ekonomi. Sehingga diharapkan tambahan cuti bersama Lebaran tidak menganggu dunia usaha seperti kekhawatiran para pengusaha.