Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan Kapasitas Dinilai Perparah Tingginya Kematian Penghuni Lapas

Kompas.com - 07/05/2018, 12:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat, faktor penyakit menjadi penyebab utama tingginya angka kematian tahanan dan narapidana di lapas-lapas di Indonesia pada 2016 dan 2017.

Adapun persentasenya sebesar 47,5 persen di tahun 2016 dan 60,25 persen di tahun 2017.

Jumlah total kematian tahanan dan narapidana pada 2016 sebanyak 120 kasus, sementara 2017 sebanyak 83 kasus.

Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, penyakit yang diderita para penghuni diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) yang melebihi kapasitasnya.

Baca juga : Napi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkoba Masih Bercampur di Lapas

"Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga melihat bahwa rendahnya fasilitas sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan warga binaan.

Sementara itu, bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara. Albert mencatat setidaknya ada 43 kasus bunuh diri selama dua tahun belakangan.

"Permasalahan bunuh diri merupakan permasalahan yang kompleks yang harus diiihat dalam banyak aspek, salah satunya adalah kesehatan jiwa," kata dia.

Ia pun berharap, institusi terkait bisa memastikan adanya layanan kesehatan menyeluruh, baik secara fisik maupun kejiwaan. Albert menilai belum ada mekanisme pengawasan efektif untuk menekan angka kematian di lapas dan rutan.

"Sayangnya, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di dalam maupun di luar institusi penghukuman," papar dia.

Ia juga berkaca pada hasil Investigasi salah satu media massa pada 2017 yang membongkar modus narapidana kasus korupsi bisa memanfaatkan layanan rujukan kesehatan di luar penjara untuk tujuan lain, yaitu pIesiran.

Baca juga : Yasonna Berharap Tak Ada Lagi Cerita soal Rendahnya Moralitas dan Integritas Petugas Lapas

Padahal, kata dia, Dirjen PAS dan Polri punya regulasi untuk menjaga hak asasi tahanan atau warga binaan.

Polri perlu menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan dengan maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Taia Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata dia. 

Ia menilai harusnya peraturan-peraturan yang ada cukup untuk jadi landasan hukum perlindungan hak tahanan atau warga binaan selama berada dalam penjara.

Albert menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait sistem kesehatan tahanan dan narapidana di Indonesia. 

Evaluasi itu untuk mengukur sejauh mana layanan akses kesehatan bisa dijangkau para tahanan dan narapidana baik di dalam maupun di luar lapas.

"LBH Masyarakat melihat bahwa Ombudsman Republik Indonesia, bisa mengisi kekosongan mekanisme koreksi yang ada. Kami mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian yang terjadi di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri," ujarnya.

Albert berharap investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya bisa menjadi Iangkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi kematian di dalam penjara.

Kompas TV Lalu, polisi menangkap satu tersangka lain di rumah kawasan Dumai, Pekanbaru dan menemukan 10 kilogram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com