Dua hari berselang, 9 Februari 2018, tim gabungan yang terdiri BNN, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal.
Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus sabu seberat total 1,037 ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
Kedua, pengungkapan kasus penyelundupan sabu di perairan pulau Anambas Kepri.
Kasus ini diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada tanggal 20 Februari 2018 lalu.
Adapun petugas berhasil menangkap empat tersangka yang semuanya berkewarganegaraan China, dengan barang bukti shabu seberat 1,622 ton.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.