JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, legislatif mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Bambang, dorongan revisi itu lantaran upaya pemerintah selama ini untuk melakukan upaya penegakan hukum tak juga membuat jera para bandar dan pengedar narkotika.
"DPR RI sudah mendorong pemerintah agar revisi UU Narkotika bisa segera kita bahas," kata Bamsoet di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU Narkotika diperlukan untuk memberikan kepastian hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ketua DPR Minta Percepat Revisi UU Narkotika
Misalnya soal pelaksanaan eksekusi hukuman mati agar ada efek jera.
"Kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Di mana peredaran, perdagangan, maupun penyelundupan narkoba sudah semakin canggih," kata Bamsoet.
Bamsoet berharap, revisi UU Narkotika tersebut bisa menjawab berbagai tantangan dan dinamika terkait perang melawan narkoba.
Bamsoet juga mengajak semua pihak agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indonesia.
Sebab, hingga kini penyelundupan dan peredaran narkoba masih tinggi di dalam negeri.
"Jangan ragu melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam lingkaran narkoba," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah memusnahkan barang bukti 2,647 ton narkoba jenis sabu di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Sabu yang dimusnahkan BNN dan Polri tersebut berasal dari dua kasus berbeda.
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Narkotika
Kasus pertama, BNN bersama TNI AL, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu di perairan Batam pada 7 Februari 2018 lalu.
Team KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philip di wilayah perairan Batam.
Petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.
Dua hari berselang, 9 Februari 2018, tim gabungan yang terdiri BNN, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal.
Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus sabu seberat total 1,037 ton. Sabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
Kedua, pengungkapan kasus penyelundupan sabu di perairan pulau Anambas Kepri.
Kasus ini diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada tanggal 20 Februari 2018 lalu.
Adapun petugas berhasil menangkap empat tersangka yang semuanya berkewarganegaraan China, dengan barang bukti shabu seberat 1,622 ton.