Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Kini Bisa 3 Jam

Kompas.com - 02/05/2018, 14:07 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pelayanan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak perlu repot lagi. Sebab, kini dilegalisir dokumen bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, proses legalisasi dokumen pun bisa lebih cepat. Sebelumya, proses legalisasi secara manual  membutuhkan waktu hingga 3 hari lamanya.

"Kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam 3 jam saja," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca juga : Dirjen Imigrasi Sebut Perpres TKA Hanya Sederhanakan Birokrasi

Dengan diluncurkannya Aplikasi Legalisasi Elektronik (Alegtron) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legalisasi dokumen secara online di website http://legalisasi.ahu.go.id/.

Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log in dan mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen termasuk mengupload beberapa file dokumen yang dibutuhkan.

Setelah permohonan selesai, pemohon akan mendapatkan email verifikasi bahwa permohonan akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya sistem akan bekerja untuk pembuatan nomor voucher yang perlu di download oleh pemohon di menu daftar transaksi.

Pada menu daftar transaksi, pemohon juga bisa melihat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar dari proses legalisir dokumen tersebut.

Baca juga : Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi

Setelah semua proses selesai, pemohon hanya datang ke loket untuk mengambil dokumen yang dilegalisir.

Menkumham mengatakan pemangkasan waktu proses legislasi dokumen di Kemenkumham sejalan dengan upaya menaikan peringkat dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

"Peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91 Pada tahun 2017. Perbaikan ini terus berlanjut, hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia," kata dia.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com