JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus suap pemerintah kabupaten kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/4/2018).
Lima saksi itu terdiri dari Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Lampung Tengah Kartubi, Kontraktor CV Kurnia Jaya Kurnain, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Zainuddin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
(Baca juga: Berkas Lengkap, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Segera Disidang)
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
(Baca juga: KPK Panggil Ketua DPD Golkar Lampung Tengah Terkait Suap DPRD)
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.