JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, berkas perkara penyidikan terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa sudah lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2," kata penyidik KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (16/4/2018).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan ini, maka Mustafa akan segera menjalani sidang. Namun, Febri belum mengungkapkan di mana lokasi sidang Calon Gubernur Lampung itu akan digelar.
Baca juga : Kasus Suap Bupati ke DPRD Lampung Tengah, KPK Dalami Temuan Rp 160 Juta
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap ke Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Terhitung sejak 16 Februari 2018, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.