Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Anggap Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing Tak Perlu

Kompas.com - 24/04/2018, 20:52 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mewacanakan membentuk panitia khusus terkait dengan tenaga kerja asing (TKA). Namun wacana itu dinilai tak perlu oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya kira tak perlu. Tidak ada hal-hal yang prinsip yang perlu diubah," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Kalla, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tak mengubah prinsip kebijakan pemerintah dengan membebaskan begitu saja TKA masuk.

(Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Pansus Tenaga Kerja Asing)

Wapres mengatakan bahwa Perpres itu hanya mengubah prosedur saja. Misalnya, pemberian visa untuk TKA.

Dulu setiap 6 bulan, TKA harus mengganti visanya. Namun, dengan aturan baru ini, visa bisa berlaku sesuai masa kerja.

"Kalau sekarang kontraknya dua tahun ya visanya dua tahun, kalau keluar setiap keluar negeri harus memperbaharui visa. Itu sangat membosankan, biayanya itu mahal," kata dia.

"Kemudian kalau dulu pemegang saham mau rapat minta visa, sekarang tidak. Jadi hanya meringankan yang dulu memberatkan. Yang lainnya sama saja," sambung Kalla.

(Baca juga: Istana: DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)

Sebelumnya, wacana membentuk Pansus Angket TKA disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan.

"Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring. Bahaya sekali jika pemerintahan ini berjalan tanpa kontrol memadai," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2018).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung rencana tersebut. Menurut dia, DPR juga perlu membentuk pansus angket untuk menyelidiki dugaan banyaknya TKA ilegal yang bekerja di berbagai daerah di Indonesia.

Kompas TV Keberadaan perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing yang dipersoalkan oleh partai Gerindra akan dibahas dalam dialog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com