JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, sesuai tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara.
Sidang vonis akan digelar pada Selasa (24/4/2018) besok.
"Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," ujar Saut dalam keterangan tertulis, Senin (23/4/2018)
Baca juga : Dokter RS Premier: Tak Mungkin Merujuk Novanto ke RS yang Kelasnya Lebih Rendah
Meski demikian, KPK tetap menghormati apapun putusan hakim. Dalam menjatuhkan putusan, ia yakin hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, baik meringankan maupun memberatkan.
"Dalam hak, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Hal tersebut yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita di masa lalu untuk masa depan," kata Saut.
Dalam tuntutannya, selain mengajukan pidana 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut Novanto membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca juga : Menurut Dokter, Tak Masalah Setya Novanto Main Tenis Meja Setelah Operasi Jantung
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).