Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/04/2018, 15:06 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).

Yusril mengatakan, ia telah berbicara dengan Said Iqbal melalui telepon pada pekan lalu.

(Baca juga : Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing)

Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril mengklaim, mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia.

(Baca juga : SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing)

Ia mengaku heran mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis prorakyat, melalui Perpres ini malah proasing dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.

Karena itu, Yusril mengaku, siap membela kepentingan buruh secara sukarela.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” kata Yusril.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018.

(Baca juga : Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk)

Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

Selain itu, para buruh juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.

"KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA tersebut," kata dia.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Perpres tersebut bukan dibuat untuk memasukkan sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Perpres itu, menurut Pratikno, tidak mengubah prinsip syarat tenaga kerja asing supaya dapat bekerja di Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan prosedurnya saja.

"Itu dua hal yang berbeda. Perpres ini penyederhanaan proses, bukannya mempermudah tenaga kerja asing masuk. Ini (Perpres 20/2018) adalah bentuk debirokratisasi, bukan mempermudah," ujar Pratikno di Istana Presiden Bogor, Jumat (20/4/2018).

Pratikno menegaskan, apabila tenaga kerja tidak memenuhi syarat secara prinsip, maka ia tetap tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

"Syarat prinsipnya tidak diturunkan. Hanya prosesnya yang disederhanakan," tutur Pratikno.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Nasional
Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Nasional
Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Golkar Dinilai Bakal Hengkang ke Koalisi Perubahan Jika KIB Tak Tetapkan Bakal Capres

Golkar Dinilai Bakal Hengkang ke Koalisi Perubahan Jika KIB Tak Tetapkan Bakal Capres

Nasional
Plt Menpora Harap Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Plt Menpora Harap Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Muhadjir Akui Telepon dan Tanya Kepala Daerah yang Tolak Timnas Israel: Ada Perubahan Tidak?

Muhadjir Akui Telepon dan Tanya Kepala Daerah yang Tolak Timnas Israel: Ada Perubahan Tidak?

Nasional
Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV

Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV

Nasional
Cecar Benny K Harman, Mahfud MD: Bertanya Kok Seperti Polisi, Saya Kayak Copet Saja

Cecar Benny K Harman, Mahfud MD: Bertanya Kok Seperti Polisi, Saya Kayak Copet Saja

Nasional
Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama

Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama

Nasional
Naik Kereta Pertama di Sulawesi, Jokowi: Nyaman, Keretanya Ber-AC...

Naik Kereta Pertama di Sulawesi, Jokowi: Nyaman, Keretanya Ber-AC...

Nasional
Rapat Komisi III-Mahfud yang Panas Tiba-tiba Diwarnai Tawa Gara-gara Mikrofon Mati

Rapat Komisi III-Mahfud yang Panas Tiba-tiba Diwarnai Tawa Gara-gara Mikrofon Mati

Nasional
Kepada DPR, Mahfud MD: Jangan Gertak-gertak, Bisa Dihukum Halang-halangi Penyidikan

Kepada DPR, Mahfud MD: Jangan Gertak-gertak, Bisa Dihukum Halang-halangi Penyidikan

Nasional
Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Nasional
Mahfud Ingatkan Pemerintah-DPR Sejajar: Tidak Boleh Menuding Seperti Polisi Memeriksa Copet

Mahfud Ingatkan Pemerintah-DPR Sejajar: Tidak Boleh Menuding Seperti Polisi Memeriksa Copet

Nasional
Mahfud: DPR Sering Aneh, Marah ke Kejagung, Tahunya Dia Makelar Kasus

Mahfud: DPR Sering Aneh, Marah ke Kejagung, Tahunya Dia Makelar Kasus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke