Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Yusril, KSPI Akan Gugat Perpres Tenaga Kerja Asing ke MA

Kompas.com - 23/04/2018, 15:06 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2018).

Yusril mengatakan, ia telah berbicara dengan Said Iqbal melalui telepon pada pekan lalu.

(Baca juga : Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing)

Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril mengklaim, mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia.

(Baca juga : SBY Minta Pemerintah Jujur soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing)

Ia mengaku heran mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis prorakyat, melalui Perpres ini malah proasing dan sama sekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat.

Karena itu, Yusril mengaku, siap membela kepentingan buruh secara sukarela.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” kata Yusril.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018.

(Baca juga : Mensesneg Bantah Perpres untuk Mempermudah Tenaga Kerja Asing Masuk)

Aksi tersebut akan dibarengi dengan deklarasi capres yang didukung para buruh.

Selain itu, para buruh juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.

"KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA tersebut," kata dia.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Perpres tersebut bukan dibuat untuk memasukkan sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Perpres itu, menurut Pratikno, tidak mengubah prinsip syarat tenaga kerja asing supaya dapat bekerja di Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan prosedurnya saja.

"Itu dua hal yang berbeda. Perpres ini penyederhanaan proses, bukannya mempermudah tenaga kerja asing masuk. Ini (Perpres 20/2018) adalah bentuk debirokratisasi, bukan mempermudah," ujar Pratikno di Istana Presiden Bogor, Jumat (20/4/2018).

Pratikno menegaskan, apabila tenaga kerja tidak memenuhi syarat secara prinsip, maka ia tetap tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

"Syarat prinsipnya tidak diturunkan. Hanya prosesnya yang disederhanakan," tutur Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com