JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat kritik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah TKA bekerja di Indonesia.
Sigit menilai, perpres tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami, DPR dan pemerintah, sudah sepakat melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah, kok, malah seperti ini," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).
(Baca juga: Imbas Perpres TKA, Kemenristekdikti Permudah Warga Asing Jadi Dosen)
Menurut Sigit, kebijakan memberi kemudahkan perizinan kepada TKA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, perpres tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Dalam keempat UU itu, kata Sigit, sudah diatur sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak asal masuk.
Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia pun harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.
"Soal serbuan TKA ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan. Di UU jaskon, misalnya, jelas ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja kita. Dalam UU Arsitek, arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawab adalah arsitek Indonesia," kata Sigit.
"Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemerintah justru sebaliknya, mengeluarkan perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia," ucapnya.
(Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Perpres TKA Justru Menguntungkan Indonesia)
Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan bahwa masih banyak tenaga kerja lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil riset Center of Reform on Economic (Core), anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta-merta menambah lapangan kerja. Untuk sektor konstruksi, Core mencatat penyerapan tenaga kerja untuk sektor konstruksi minus 7 persen.
Sementara berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan jumlah pengangguran 10.000 orang dalam setahun terakhir.
Menurut Sigit, hasil survei BPS dan riset Core sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia masih butuh banyak lapangan kerja untuk rakyat.
(Baca juga: Komisi V Nilai Perpres Tenaga Kerja Asing Berpotensi Langgar UU)
Apalagi, dari 121 juta penduduk yang bekerja, 69,02 juta orang atau 57,03 persen penduduk bekerja di sektor informal.