JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo menyesalkan sikap pemerintah yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia dengan mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Sigit menilai, Perpres tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Kami kecewa dengan kebijakan ini. Dalam membuat UU, kami, DPR, dan pemerintah sudah sepakat untuk melindungi tenaga kerja kita dan memperketat aturan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sikap pemerintah kok malah seperti ini," ujar Sigit melalui keterangan tertulis, Kamis (10/4/2018).
Menurut Sigit, kebijakan memberi kemudahan perizinan kepada TKA berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga : Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan
Selain itu, Perpres tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Undang-Undang Nomor.6 tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Dalam keempat UU itu, kata Sigit, sudah diatur dengan sangat ketat agar tenaga kerja asing tidak masuk dengan mudah.
Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia juga harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing.
"Soal serbuan tenaga kerja asing ini sebenarnya sudah diantisipasi DPR dalam berbagai aturan perundang-undangan. Di UU Jaskon misalnya, jelas di UU itu ada pembatasan untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia. Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja kita. Dalam UU Arsitek, arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia," kata Sigit.
"Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemrintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia," lanjut dia.
Baca juga : Pimpinan Komisi IX Kritik Perpres Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing
Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan bahwa masih banyak tenaga kerja lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil riset Center of Reform on Economic (CORE), anggaran infrsatruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah lapangan kerja.
Untuk sektor konstruksi, CORE mencatat penyerapan tenaga kerja untuk sektor konstruksi minus 7 persen.
Sementara, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan jumlah pengangguran sebanyak 10 ribu orang dalam setahun terakhir.
Menurut Sigit, hasil survei BPS dan riset CORE sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia masih butuh banyak lapangan kerja untuk rakyat.
Baca juga : Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya