JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan mengenai dikabulkan atau tidaknya pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada sidang mendatang.
"Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Jumat (23/3/2018).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Novanto belum memenuhi syarat JC karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan.
JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Karena itu, untuk bisa menjadi JC di antaranya harus membuka seluas-luasnya peran dirinya sendiri dan pihak lain.
(Baca juga: KPK: Belum Ada Keterangan Novanto yang Signifikan untuk Jadi "Justice Collaborator")
KPK menyayangkan sikap mantan Ketua DPR itu pada sidang Kamis kemarin, yang dinilai masih terlihat setengah hati dalam mengakui perbuatannya.
"Yang disayangkan, Terdakwa masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC. Karena sampai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya," ujar Febri.
Ketua majelis hakim Yanto sebelumnya menilai, keterangan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa belum sepenuhnya buka-bukaan. Yanto menilai, Novanto belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?" kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
(Baca juga: "Aneh, Novanto Tidak Mengaku tapi Mengajukan Justice Collaborator")
Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.
Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara, Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.
"Ini keterangan Terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke Saudara, Saudara bilang enggak tahu. Ini sadar kan saat membuat permohonan justice collaborator?" kata Yanto.