Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Persilakan KPU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, tapi...

Kompas.com - 16/04/2018, 21:31 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempersilakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Menurut Amali, KPU memiliki kewenangan untuk menafsirkan pasal terkait syarat pencalonan anggota legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan membentuk norma hukum baru dalam peraturan KPU (PKPU).

"Ya silakan, artinya kalau dia (KPU) menafsirkan sendiri tapi sepanjang itu dikonsultasikan," ujar Amali di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Namun, ia mengingatkan bahwa PKPU tersebut rentan digugat ke Mahkamah Agung. Sebab, Amali berpendapat bahwa larangan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.

(Baca juga: Meski Rentan Digugat, KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019)

Pasal 240 UU Pemilu menyatakan seorang mantan terpidana dengan hukuman lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Ya kita kembali pada undang-undang, ya. Jadi memang di undang-undang itu tidak ada larangan. Sebab, kalau kita membuat norma yang tidak diatur dalam UU itu bisa menimbulkan potensi gugatan," kata Amali.

"Saya sih pribadi prinsipnya setuju ya. Tetapi kita juga tidak mau menabrak undang-undang. Undang-undang mengatakan mereka boleh, apalagi ada keputusan MK kan," ucap dia.

Amali pun tidak menampik ada perbedaan antara persyaratan calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seoran calon presiden atau wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

(Baca juga: Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, KPU Ingin Pemilu Lebih Dipercaya)

Meski demikian, perbedaan syarat tersebut lebih tepat jika diubah melalui revisi UU Pemilu.

"Aspirasi apa saja boleh, tapi harus ada salurannya. Salurannya itu adalah perubahan undang-undang, tapi tidak sekarang kan. Kalau ini jadi aspirasi, pada saat misalnya ada revisi undang-undang, ya dikemukakan," ujar Amali.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Menurut Wahyu, larangan tersebut akan tetap diatur dalam peraturan KPU (PKPU) walaupun mayoritas fraksi di DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) menolaknya.

"Perlu diketahui, forum tertinggi di KPU itu kan pengambilan keputusannya di rapat pleno. Itu keputusan rapat pleno, sehingga suara kelembagaan seperti itu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com