Menurut Amali, KPU memiliki kewenangan untuk menafsirkan pasal terkait syarat pencalonan anggota legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan membentuk norma hukum baru dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ya silakan, artinya kalau dia (KPU) menafsirkan sendiri tapi sepanjang itu dikonsultasikan," ujar Amali di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Namun, ia mengingatkan bahwa PKPU tersebut rentan digugat ke Mahkamah Agung. Sebab, Amali berpendapat bahwa larangan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
Pasal 240 UU Pemilu menyatakan seorang mantan terpidana dengan hukuman lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Ya kita kembali pada undang-undang, ya. Jadi memang di undang-undang itu tidak ada larangan. Sebab, kalau kita membuat norma yang tidak diatur dalam UU itu bisa menimbulkan potensi gugatan," kata Amali.
"Saya sih pribadi prinsipnya setuju ya. Tetapi kita juga tidak mau menabrak undang-undang. Undang-undang mengatakan mereka boleh, apalagi ada keputusan MK kan," ucap dia.
Amali pun tidak menampik ada perbedaan antara persyaratan calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur salah satu persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa seoran calon presiden atau wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Meski demikian, perbedaan syarat tersebut lebih tepat jika diubah melalui revisi UU Pemilu.
"Aspirasi apa saja boleh, tapi harus ada salurannya. Salurannya itu adalah perubahan undang-undang, tapi tidak sekarang kan. Kalau ini jadi aspirasi, pada saat misalnya ada revisi undang-undang, ya dikemukakan," ujar Amali.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Wahyu, larangan tersebut akan tetap diatur dalam peraturan KPU (PKPU) walaupun mayoritas fraksi di DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) menolaknya.
"Perlu diketahui, forum tertinggi di KPU itu kan pengambilan keputusannya di rapat pleno. Itu keputusan rapat pleno, sehingga suara kelembagaan seperti itu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
"Kalau kita mengacu pada kondisi sekarang ini, usulan yang dirapat-plenokan adalah seperti itu. Maka kami akan tetap memutuskan seperti itu," ucap dia.
Wahyu mengakui bahwa PKPU tersebut rentan digugat. Ia pun mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak sepakat dan ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, banyak pihak menganggap larangan bagi mantan napi korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasal 240 UU Pemilu, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Kan ada mekanisme pengujian PKPU melalui MA. Misalnya, jika kita berandai andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/21312641/komisi-ii-persilakan-kpu-larang-eks-napi-korupsi-jadi-caleg-tapi