Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta KPK Selesaikan Kasus Bank Century Tanpa Kegaduhan

Kompas.com - 12/04/2018, 12:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan skandal bailout Bank Century yang belum terselesaikan.

Politisi Golkar juga ingin penyelesaian kasus Century tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, Indonesia juga akan merayakan pesta demokrasi pada agenda Pemilu 2019.

"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaiannya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," di Kompleks Parlemen, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga : Tanpa Putusan Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century)

Ia pun berharap penyelesaian kasus Bank Century oleh KPK juga berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menghasilkan kepastian tersendiri kepada masyarakat agar KPK terus melanjutkan penuntasan kasus ini.

"Ya serahkan ke KPK, kita berharap ada penyelesaian permanen untuk kasus Bank Century yang terlalu lama menggantung," ujarnya 

 

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebelum keluarnya putusan praperadilan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK terus melanjutkan upaya penuntasan skandal bailout Bank Century.

Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.

Kemudian, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

"Kemarin mereka kan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulya itu. Di putusannya kan dia nyebut 10 nama. Jadi diminta atau tidak diminta sebenarnya KPK tetap (bergerak)" ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

(Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Kasus Century, Ini Tanggapan Sri Mulyani)

Menurut Saut, pada April 2017 silam, KPK telah mengelompokkan peranan sejumlah nama tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"April tahun kemarin, kita sudah mengelompokkan 10 orang ini peranannya seperti apa. Kemudian bagaimana kelanjutannya, ya nanti akan kita bahas di tingkat pimpinan," papar Saut.

Ia berharap penuntasan kasus ini bisa berjalan dengan baik. Jika telah menemukan temuan baru, maka KPK berhak mengusut kasus ini secara mendalam.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com