Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Kompas.com - 22/03/2018, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

SALAH satu isu yang saat ini sedang hangat dibicarakan pelajar dan mahasiswa yang sedang studi di luar negeri adalah kontroversi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terbaru yang telah disahkan DPR.

Secara kasat mata, tentunya kita sebagai rakyat Indonesia sangat berkeyakinan bahwa semua anggota DPR yang terpilih memiliki kualitas di atas rata-rata, baik dari segi pendidikan dan pengalaman. Sehingga, sangat tidak mungkin mereka membuat UU yang akan melanggar hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar konstitusi (UUD 1945).

Menurut penalaran yang wajar, hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh DPR. Sebab, para anggota DPR sangat memahami bahwa undang-undang yang mereka buat tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Terlebih lagi, undang-undang yang dibuat dan disahkan oleh DPR pastinya akan mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, UU MD3 akan mengikat anggota DPR sendiri, serta keluarga dan konstituennya.

(Baca juga: Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...)

Namun, fakta yang terjadi adalah UU MD3 terbaru ini, yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, malah secara substansi banyak menimbulkan kontroversi.

Beberapa pasal yang secara substansi menimbulkan kontroversi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 122 huruf k terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di dalamnya dinyatakan bahwa MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal ini seolah-olah menganggap DPR antikritik dan kebal hukum sehingga seolah-olah ada upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi. Khususnya, apabila nanti ada masyarakat yang kritis terhadap DPR dengan menyampaikan kritik, maka akan dianggap "menghina" DPR. Selanjutnya, mereka yang kritis berpotensi dibawa ke MKD dan diadili oleh MKD.

Bisa dibayangkan apabila nantinya pasal ini berlaku, maka akan banyak masyarakat mengantre untuk diadili oleh MKD karena dianggap menghina DPR dan pada akhirnya MKD berubah menjadi seperti pengadilan negeri.

2. Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa DPR dibolehkan memanggil paksa setiap orang dengan bantuan aparat kepolisian plus ada klausa dibolehkan untuk menyandera selama 30 hari.

Pasal ini dapat dimaknai, seolah-olah DPR memosisikan sebagai aparat penegak hukum yang bisa dengan mudah memaksa dan menyandera masyarakat.

3. Pasal 245 terkait dengan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana.

Pasal ini seolah-olah membuat anggota DPR kebal hukum karena penyidikan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan tertulis dari MKD.

Proses ini tentu akan menambah panjang birokrasi sehingga hal ini menegaskan bahwa anggota DPR seolah-olah ingin diperlakukan berbeda dari pejabat lain.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR)

Putusan MK terkait UU MD3

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com