JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajib menuruti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemarin, hakim praperadilan PN Jaksel soal kasus Century memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
"Memang tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan praperadilan, tetapi terhadap putusan yang melebihi kewenangan itu tidak mengikat dan tidak wajib untuk diikuti," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
"Bahkan menurut saya bisa diajukan peninjauan kembali (PK)," sambung dia.
(Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan)
Abdul Fickar Hadjar menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melampaui kewenangan pengadilan saat memutuskan praperadilan kasus Century.
"Praperadilan itu kompetensinya soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut," kata dia.
Upaya paksa itu menurut Abdul meliputi menangkap, menahan, menggeledah dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, praperadilan juga berwenang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan penghentian penyidikan tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi sesuai pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP.
Di luar kewenangan tersebut ucap dia, maka praperadilan tidak berwenang memutuskan termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
(Baca juga: Putuskan Kasus Century, Hakim Praperadilan Dianggap Intervensi Kewenangan KPK )
Kemarin, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, ia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.
"Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.