JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melampaui kewenangan pengadilan saat memutuskan praperadilan kasus Bank Century.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
"Praperadilan itu kompetensinya soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018).
(Baca juga: Putuskan Kasus Century, Hakim Praperadilan Dianggap Intervensi Kewenangan KPK )
Upaya paksa itu menurut Abdul meliputi menangkap, menahan, menggeledah dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, praperadilan juga berwenang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan penghentian penyidikan tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi sesuai pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP.
Di luar kewenangan tersebut, ucap dia, maka praperadilan tidak berwenang memutuskan termasuk memerintahkan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Putusan praperadilan yang memerintahkan agar Boediono ditetapkan sebagai tersangka jelas telah melebihi kewenangan praperadilan," kata dia.
(Baca juga: Jalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus Century)
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century.