Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra dan PKS Kritik Kebijakan Jokowi soal Perpres Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 11/04/2018, 07:44 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.

"Ini sangat menyakitkan hati rakyat jika justru lapangan kerja baru diberikan kepada TKA. Seharusnya, pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing pekerja Indonesia sehingga bisa terserap di berbagai lapangan kerja, bukan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif," tutur Sigit.

Tidak Pro-rakyat

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik kebijakan tersebut saat ditanya pendapatnya soal tagar #2019GantiPresiden yang belakangan viral di media sosial.

Menurut Fadli, beberapa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi justru tidak berpihak kepada rakyat.

"Saya setuju 100 persen. Tahun 2019 kalau bagi kami di Gerindra pasti setuju 100 persen harus ganti presiden. Kalau enggak, ya, kita kacau ini, Indonesia ke depan secara ekonomi, ya, karena kebijakan-kebijakannya itu tidak pro-rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan)

Fadli pun mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Meski pemerintah mengatakan kebijakan ini berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Fadli menilai, kebijakan tersebut merupakan sebuah ironi ketika banyak masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan.

Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.

"Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis dan menurut saya ini tidak pro-rakyat," kata Fadli.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 setidaknya ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com