"Ini sangat menyakitkan hati rakyat jika justru lapangan kerja baru diberikan kepada TKA. Seharusnya, pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing pekerja Indonesia sehingga bisa terserap di berbagai lapangan kerja, bukan sebaliknya, mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif," tutur Sigit.
Tidak Pro-rakyat
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga mengkritik kebijakan tersebut saat ditanya pendapatnya soal tagar #2019GantiPresiden yang belakangan viral di media sosial.
Menurut Fadli, beberapa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi justru tidak berpihak kepada rakyat.
"Saya setuju 100 persen. Tahun 2019 kalau bagi kami di Gerindra pasti setuju 100 persen harus ganti presiden. Kalau enggak, ya, kita kacau ini, Indonesia ke depan secara ekonomi, ya, karena kebijakan-kebijakannya itu tidak pro-rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
(Baca juga: Ada Perpres Tenaga Kerja Asing, UMKM Perlu Dikuatkan)
Fadli pun mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Meski pemerintah mengatakan kebijakan ini berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional, Fadli menilai, kebijakan tersebut merupakan sebuah ironi ketika banyak masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan.
Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.
"Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis dan menurut saya ini tidak pro-rakyat," kata Fadli.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 setidaknya ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.