Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Teken Perpres Permudah TKA, Menaker Minta Masyarakat Tak Khawatir

Kompas.com - 05/04/2018, 18:30 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat tak khawatir dengan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Hanif mengakui, Perpres tersebut pada prinsipnya akan mempermudah izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.

"Tidak usah terlalu khawatir. Ini kan memperpendek jalur birokrasinya, menyederhanakan proses saja," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Hanif menjelaskan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Maret tersebut pada dasarnya tidak mengubah syarat kualifikasi yang harus dimiliki TKA apabila hendak bekerja di Indonesia. TKA harus memiliki kualifikasi yang memang tidak dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Hanya saja, selama ini TKA yang sudah memenuhi kualifikasi juga kerap mengalami kesulitan saat mengurus proses perizinan. Proses perizinan yang masih berbelit-belit itulah yang disederhanakan pemerintah.

"Kalau sudah memenuhi kualifikasi, ya enggak usah ribet, harus cepat. Kalau bisa sehari, kenapa harus sebulan?" kata Hanif.

Baca juga: Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Hanif justru meyakini dengan Perpres ini, investasi akan semakin banyak. Efeknya, ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia juga bertambah.

"Investasi makin banyak dan lapangan kerja juga makin banyak, jadi semua hal terkait itu, kan, perlu dipermudah dan disederhanakan," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

"Sekali lagi khawatir boleh, tapi jangan terlalu khawatir. Percaya kepada pemerintah. Pemerintah memiliki skema pengendali yang jelas, yang masuk tetap memiliki kualifikasi dan yang pekerja kasar juga tetap dilarang," tambahnya.

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com