"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada tuhan yang maha esa," ucap Tjahjo.
Tjahjo menargetkan KTP khusus ini sudah bisa didapatkan masyarakat penganut aliran kepercayaan setelah pilkada 2018.
Menurut Tjahjo, mereka yang hendak mengubah KTP-nya bisa langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau dukcapil setempat. Prosesnya sama seperti mengurus E-KTP.
"Sama saja, prosesnya paling lama satu jam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.