Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan

Kompas.com - 04/04/2018, 15:51 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut 6 agama di Indonesia.

Baca juga : Pengakuan Penghayat Kepercayaan Dinilai Titik Cerah HAM di Indonesia

Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.

"Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat.

Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.

KTP-El. Foto : ISTBerry Subhan Putra/Kompas.com KTP-El. Foto : IST

Pemerintah cukup mengubah KTP penganut kepercayaan yang jumlahnya tidak begitu besar.

"Kalau ditulis 'agama/kepercayaan', semua KTP harus diubah. Butuh pembiayaan besar. Ini semata-mata demi efisiensi. KTP yang ada tetap berlaku. Hanya bagi mereka yang merupakan penghayat kepercayaan Kemendagri akan membuat KTP sendiri," ujar Lukman.

Menurut Lukman, dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap masyarakat yang menganut aliran kepercayaan.

Dengan demikian, data yang didapatkan benar-benar akurat.

Baca juga : Soal E-KTP Penghayat Kepercayaan, Ini Opsi Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dari data sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada sekitar 138.000 penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Angka itu berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi.

Penghayat kepercayaan yang paling besar adalah Sunda Wiwitan yang berada di Jawa Barat.

Baca juga : Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi

Namun, menurut Tjahjo, nantinya aliran kepercayaan yang dianut tak akan dirinci di dalam KTP. Jadi, dalam kolom kepercayaan hanya tertulis: Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada tuhan yang maha esa," ucap Tjahjo.

Tjahjo menargetkan KTP khusus ini sudah bisa didapatkan masyarakat penganut aliran kepercayaan setelah pilkada 2018.

Menurut Tjahjo, mereka yang hendak mengubah KTP-nya bisa langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau dukcapil setempat. Prosesnya sama seperti mengurus E-KTP.

"Sama saja, prosesnya paling lama satu jam," kata dia.

Kompas TV Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat perselihan saat pelantikan beberapa waktu lalu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com