Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Berutang Rp 50 Miliar ke Vendor Tiket Pesawat

Kompas.com - 04/04/2018, 14:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Umar Abdul Aziz dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Umar merupakan vendor tiket pesawat yang sempat menjalin kerja sama dengan First Travel.

Dalam kesaksiannya, Umar menjelaskan, First Travel sering menggunakan maskapai pesawat Saudi Airline dan Etihad untuk transportasi jemaah umrah.

"Hampir 90 persen (First Travel) menggunakan Saudi Airline," ujar Umar kepada hakim di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga : Kiki First Travel Belikan Apartemen, Mobil, dan Hadiah untuk Mantan Pacar)

Menurut Umar, sepanjang tahun 2016 hingga Juni 2017, First Travel telah melunasi biaya tiket untuk 14.000 jemaah. Pembayaran pada tahun 2016 selalu lancar.

"2016 itu tidak ada masalah, hitungannya per jemaah dari PP Jakarta-Jeddah harganya sekitar Rp 12.950.000 hingga Rp 13.900.000," kata dia.

Namun demikian, permasalahan pembayaran terjadi pada bulan Januari-Maret 2017. Menurut dia, First Travel hanya membayar sebagian dari total tunggakan tiket pesawat yang mencapai Rp 92 miliar.

"Sisanya sekitar Rp 50 miliar lah," kata Umar ke jaksa.

(Baca juga : Ada Miliaran Rupiah untuk Biaya Bos First Travel Plesir Keliling Eropa)

Umar menuturkan, First Travel menyerahkan sejumlah aset melalui akta jual beli sebagai jaminan pembayaran atas tunggakan tiket pesawat.

"Jaminannya itu kantor, rumahnya dari terdakwa 1 (Andika Surachman). Dikasihkan sertifikat berupa kantor dan rumahnya," ujar dia.

Jaksa Heri Jerman mengonfirmasi keterangan Umar yang telah diberikan sejumlah aset seperti Kantor Pusat First Travel di Depok, Rumah Andika dan Anniesa di Sentul, Rumah Siti Nuraidah alias Kiki di Depok, apartemen dan 5 kendaraan mewah.

"Ditotal berapa jumlah aset yang diserahkan?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp 36 miliar lebih, Pak," ungkap Umar.

(Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, Hingga Perusahaan)

Umar juga mengaku mendapatkan jaminan barang berupa cincin emas seberat 22,6 gram.

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com