JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama, Marsudi, mengaku pernah memberikan uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin.
Ia juga mengaku memberikan uang kepada anggota DPRD Kukar, Junaidi.
Hal itu diakui Marsudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin.
Baca juga : Kontraktor Akui Lebih dari 5 Kali Beri Miliaran Rupiah ke Staf Bupati Kukar
"Penyerahan uang melalui stafnya Salehuddin di daerah Samarinda. Tapi saya tidak ingat persisnya," ujar Marsudi kepada majelis hakim.
Menurut Marsudi, pemberian kepada Salehuddin dilakukan dua kali di rumahnya di Samarinda. Masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.
Selain itu, Marsudi juga memberikan lebih dari Rp 300 juta kepada anggota DPRD Junaidi. Pemberian kepada Junaidi lebih dari dua kali.
Salehuddin dan Junaidi berasal dari Fraksi Partai Golkar. Mereka berada dalam partai yang sama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Baca juga : Patrialis Akbar Disebut Terkait Suap untuk Bebaskan Mantan Bupati Kukar
Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut.
Marsudi hanya melaksanakan perintah yang disampaikan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
Saat pemberian uang dilakukan, PT CGA sedang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Kukar.
Beberapa proyek tersebut yaitu, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, dan proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.
Kemudian, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir dan proyek pembangunan jalan Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.