Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK soal Kemiripan Kasus Korupsi E-KTP dengan Modus Pencucian Uang

Kompas.com - 29/03/2018, 21:14 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto sepanjang ada bukti bahwa mantan Ketua DPR itu melakukan pencucian uang.

Hal itu disampaikan Febri menanggapi pernyataan jaksa KPK saat membacakan tuntutan, yang menyebut tindak pidana yang dilakukan Novanto sangat mirip dengan upaya pencucian uang.

"Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setya Novanto. Apakah tadi yang disebut seperti TPPU, atau perbuatan yang lain. Atau pengembangan juga dapat dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga: Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?)

Febri melanjutkan, hal ini karena KPK tidak akan berhenti sampai tersangka yang terakhir kali ditetapkan yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Sebab, lanjut Febri, KPK masih meyakini ada pelaku lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Jaksa KPK Irene Putrie sebelumnya menyebut tindak pidana yang dilakukan terdakwa Setya Novanto sangat mirip dengan upaya pencucian uang. Hal itu disampaikannya saat membacakan surat tuntutan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Tidak berlebihan jika jaksa menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," ujar jaksa Irene Putrie.

(Baca juga: Setya Novanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 72,5 Miliar)

Menurut Irene, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui AS, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.

Menurut jaksa, dalam persidangan juga telah dibeberkan fakta berupa metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.

Aliran uang itu tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com