Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Disebut Tekan Miryam untuk Cabut Keterangan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Kompas.com - 29/03/2018, 20:23 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dan sejumlah anggota DPR lainnya menekan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.

KPK punya alasan memasukkan perbuatan Novanto tersebut dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Kamis (29/3/2018).

"Kalau dicantumkan dalam tuntutan berarti pihak JPU-nya punya dasar. Misalnya, fakta-fakta persidangan yang dipandang muncul, dan didukung oleh bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga : Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP

Apakah perbuatan Novanto akan ditelusuri sebagai perbuatan yang diduga menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP? Febri tidak menjawab tegas saat ditanya soal ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Apakah nanti itu akan ditelusuri lebih lanjut, secara lebih rinci, saya kira itu perlu dibicarakan baik antara JPU di tim, ataupun dengan penyidik nanti," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK akan fokus melihat pembelaan Setya Novanto pada persidangan berikutnya.

"Apakah di pembelaan tersebut akan muncul informasi baru. Kalau memang serius ya, dalam membuka kasus ini. Atau (Setya Novanto) masih menyangkal perbuatannya, itu akan dipertimbangkan pastinya oleh hakim di dalam putusan," ujar Febri.

Menekan Miryam

Sebelumnya, menurut jaksa, penekanan terhadap Miryam terjadi pada sekitar awal 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faizal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa Eva.

Baca juga : Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Menurut jaksa, sebagaimana keterangan dalam BAP, Setya Novanto menjamin jika Miryam S Haryani mencabut keterangannya, maka ia tidak akan menjadi tersangka di KPK.

Eva mengatakan, atas penekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Hal itu tepat seperti arahan Novanto.

"Terdakwa selaku anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan, justru jadi bagian dari pelaku pidana," kata Eva.

KPK elah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.

Sedangkan, sejumlah anggota DPR lain seperti Akbar Faizal dan Djamal Aziz telah membantah bahwa mereka memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar.

Kompas TV Akbar tak terima dihubung – hubungkan dengan Miryam S. Haryani dalam kasus KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com