Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Saksi Ahli dari Pemerintah Paparkan Strategi dan Pergerakan HTI

Kompas.com - 29/03/2018, 17:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/3/2018), menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tiga orang ahli yang didatangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan tergugat. Salah satu ahli yang didatangkan yakni ahli politik Islam, Ainur Rofiq Al-Amin.

Dalam keterangannya, Rofiq memaparkan strategi dan pergerakan HTI selama di Indonesia.

Menurut Rofiq, HTI merupakan partai politik cabang Hizbut Tahrir yang memiliki lingkup internasional.

"HTI menginginkan tegaknya khilafah, apabila khilafah tegak, maka NKRI akan hilang. Menurut nalar pemikiran Hizbut Tahrir dan HTI, untuk menegakkan Islam, harus melalui khilafah dan khilafah itu wajib," papar Rofiq, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi dari kuasa hukum, Kamis.

(Baca juga: Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...)

HTI, lanjut Rofiq, menerapkan tiga tahap dalam mewujudkan cita-citanya. Pertama, yakni pendekatan tertutup. Tahap ini, seorang kader HTI menjelaskan akidah dan hukum syariat versi HTI kepada orang yang akan direkrut.

Kader HTI akan berusaha menarik minat dan simpati orang yang akan direkrut dengan berbagai cara. Salah satunya menunjukkan solidaritas apabila ada aktivis HTI yang terlibat perkara di kepolisian atau membantu aktivis HTI yang sedang kesusahan dalam hal ekonomi.

Kedua, masuk ke tahap selanjutnya, yakni menyebarkan dogma HTI secara terang- terangan di masyarakat. Wadah penyebaran dogma yang tercatat pernah dilakukan HTI, antara lain dengan halaqah rutin.

"Yang terjadi adalah mengorganisir mahasiswa. HTI melakukan perang pemikiran terhadap kapitalisme, sekulerisme, demokrasi, HAM dan liberalisme. HTI sangat menentang nilai-nilai itu," ujar Rofiq.

(Baca juga: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN)

 

"Setelah itu, HTI memasuki tahap perjuangan politiknya untuk mendirikan negara khilafah dengan melakukan pengerahan massa serta upaya ajakan kepada militer untuk mendirikan khilafah dan mengajak mengambilalih kekuasaan," lanjut dia.

Dalam tahapan ini, kader HTI juga berupaya melakukan pendekatan ke kalangan ulama. Tujuannya adalah untuk mendukung gerakan perjuangan khilafah.

"Tahap ketiga, barulah dapat dilaksanakan jika khilafah telah berhasil ditegakkan dengan mendirikan negara transnasional Islam," ujar Rofiq.

Dalam akhir keterangannya di hadapan hakim, Rofiq menegaskan bahwa HTI layak dibubarkan karena hendak mengganti dasar negara Indonesia, Pancasila, menjadi khilafah. NKRI dan Pancasila, lanjut Rofiq, sudah final dan tidak bisa diganggu-gugat.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com