JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/3/2018), menggelar sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tiga orang ahli yang didatangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan tergugat. Salah satu ahli yang didatangkan yakni ahli politik Islam, Ainur Rofiq Al-Amin.
Dalam keterangannya, Rofiq memaparkan strategi dan pergerakan HTI selama di Indonesia.
Menurut Rofiq, HTI merupakan partai politik cabang Hizbut Tahrir yang memiliki lingkup internasional.
"HTI menginginkan tegaknya khilafah, apabila khilafah tegak, maka NKRI akan hilang. Menurut nalar pemikiran Hizbut Tahrir dan HTI, untuk menegakkan Islam, harus melalui khilafah dan khilafah itu wajib," papar Rofiq, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi dari kuasa hukum, Kamis.
(Baca juga: Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...)
HTI, lanjut Rofiq, menerapkan tiga tahap dalam mewujudkan cita-citanya. Pertama, yakni pendekatan tertutup. Tahap ini, seorang kader HTI menjelaskan akidah dan hukum syariat versi HTI kepada orang yang akan direkrut.
Kader HTI akan berusaha menarik minat dan simpati orang yang akan direkrut dengan berbagai cara. Salah satunya menunjukkan solidaritas apabila ada aktivis HTI yang terlibat perkara di kepolisian atau membantu aktivis HTI yang sedang kesusahan dalam hal ekonomi.
Kedua, masuk ke tahap selanjutnya, yakni menyebarkan dogma HTI secara terang- terangan di masyarakat. Wadah penyebaran dogma yang tercatat pernah dilakukan HTI, antara lain dengan halaqah rutin.
"Yang terjadi adalah mengorganisir mahasiswa. HTI melakukan perang pemikiran terhadap kapitalisme, sekulerisme, demokrasi, HAM dan liberalisme. HTI sangat menentang nilai-nilai itu," ujar Rofiq.
(Baca juga: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN)
"Setelah itu, HTI memasuki tahap perjuangan politiknya untuk mendirikan negara khilafah dengan melakukan pengerahan massa serta upaya ajakan kepada militer untuk mendirikan khilafah dan mengajak mengambilalih kekuasaan," lanjut dia.
Dalam tahapan ini, kader HTI juga berupaya melakukan pendekatan ke kalangan ulama. Tujuannya adalah untuk mendukung gerakan perjuangan khilafah.
"Tahap ketiga, barulah dapat dilaksanakan jika khilafah telah berhasil ditegakkan dengan mendirikan negara transnasional Islam," ujar Rofiq.
Dalam akhir keterangannya di hadapan hakim, Rofiq menegaskan bahwa HTI layak dibubarkan karena hendak mengganti dasar negara Indonesia, Pancasila, menjadi khilafah. NKRI dan Pancasila, lanjut Rofiq, sudah final dan tidak bisa diganggu-gugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.