Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Fraksi PDI-P Nilai Umpatan Arteria Tak Pantas Diucapkan

Kompas.com - 29/03/2018, 17:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menilai pernyataan anggota Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, terhadap Kementerian Agama tidak sepatutnya diucapkan.

Bambang selaku pimpinan Fraksi PDI-P pun menyayangkan pernyataan anak buahnya tersebut.

"Tentu, secara subyektif. Fraksi PDI-P secara resmi belum rapat, Tapi secara subyektif, (saya) Bambang Pacul menyayangkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Bambang menyadari, saat itu Arteria tengah kesal lantaran banyak konstituen di daerah pemilihannya (dapil) menjadi korban penipuan First Travel dan gagal berangkat. Namun, menurut dia, kata-kata itu tak perlu keluar.

Bambang menambahkan, Arteria merupakan politisi muda yang masih perlu dibina. Sudah menjadi kewajiban fraksi untuk membina anggotanya agar menjadi lebih baik.

(Baca juga: Menag Sarankan Politisi PDI-P Arteria Dahlan Minta Maaf atas Umpatan Kasarnya)

Saat ditanya apakah Fraksi PDI-P akan memberikan sanksi terkait pernyataan kasar Arteria tersebut, ia mengatakan bahwa fraksi akan merapatkannya terlebih dahulu. Dalam waktu dekat Fraksi PDI-P akan memanggil Arteria.

"Kami rapat dulu, kami ajak ngomong dulu. Nanti seperti apa, tunggu keputusannya," ujar Bambang.

"Kalau itu (ucapan kasar Arteria) banyak mudaratnya, bisa kami kasih sanksi, kalau banyak mudaratnya. Tetapi kalau itu mudaratnya sedikit, ya enggak perlu sanksi," kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyarankan Arteria Dahlan meminta maaf lantaran memaki Kementerian Agama dengan umpatan yang tidak pantas.

"Saran saya, agar tak menimbulkan permasalahan yang semakin rumit, sebaiknya yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf atas ungkapannya itu," kata Lukman melalui pesan singkat, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga: PPP: Arteria Seharusnya Dapat Bedakan antara Kritik dan Menghina Pemerintah)

Ia menyadari, dalam rapat tersebut, Arteria tengah menjalankan fungsi pengawasannya sebagai anggota dewan sehingga dilindungi hak imunitas.

Namun, Lukman mempertanyakan, apakah seorang anggota dewan patut menyampaikan umpatan tersebut kepada lembaga negara.

Lukman mengaku banyak menerima ungkapan kemarahan dari jajaran Kementerian Agama terkait umpatan Arteria yang tak pantas itu.

"Meski memiliki hak imunitas, meski dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, apakah patut dan pantas seorang wakil rakyat yang terhormat menggunakan kosakata seperti itu yang dialamatkan ke pemerintah (Kementerian Agama)?" tutur Lukman.

"Silakan rakyat menilai sendiri pilihan kosa kata yang digunakan salah seorang wakilnya itu," kata dia.

(Baca juga: Sekjen PPP Ingatkan Politisi PDI-P Arteria Dahlan, Kritis Tidak Harus Memaki)

Arteria sebelumnya melontarkan umpatan keras kepada Kementerian Agama saat membahas kasus First Travel di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyinggung kasus First Travel yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Arteria meminta Kejaksaan tidak hanya menginventarisasi aset First Travel, tetapi juga secara aktif melacaknya karena itu berkaitan dengan kerugian yang diderita masyarakat.

Ia mengaku pernah membahas masalah First Travel semasa ditempatkan di Komisi VIII.

"Saya satu komisi satu bulan sama (kasus First Travel) ini, Pak. Ini masalah dapil, Pak. Yang dicari jangan kayak tadi Bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bang**t, Pak, semuanya, Pak," kata Arteria kepada Prasetyo.

Ia mengaku telah menyampaikan kritiknya kepada Menteri Agama terkait kasus First Travel.

Menurut dia, kasus penipuan tersebut terjadi lantaran pengawasan Kementerian Agama yang lemah.

"Kok, percaya ada ibadah haji atau umrah murah, ya, terang saja ditipu. Itu yang saya katakan sakit. Negara harus hadir di sini, Pak," kata Arteria.

Kompas TV Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru mengenai penyelenggaran perjalanan ibadah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com