Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tarik RKUHP, Ini Poin yang Dikritisi

Kompas.com - 29/03/2018, 12:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR dan Pemerintah. Sebab, beberapa pasal di dalamnya dianggap kontroversial dan tidak bisa diterima masyarakat.

Apalagi, pembahasan RKUHP tidak melibatkan pihak-pihak yang merasakan langsung dampak rumusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim mengatakan, salah satu poin yang dikritisi adalah soal bangkitnya pasal penghinaan presiden. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan aturan tersebut.

"Dihidupkannya kembali rumusan pasal ini bukan saja tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi," kata Afif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).

Baca juga : Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

Selain itu, kata Afif, ada dualisme hukum terkait narkotika jika RKUHP diberlakukan. Sebelumnya sudah ada undang-undang yang mengatur narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009). Dualisme regulasi itu dianggap dapat melahirkan ketidakpastian hukum dalam mengatur persoalan pengguna narkotika.

Dalam UU 35/2009, pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika dijamin. Undang-undang tersebut memang masih dominan dalam memilih penjara sebagai jenis hukuman bagi pengguna narkotika. Namun, diatur juga jaminan pengguna narkotika mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan melalui rehabilitasi.

"RKUHP akan membutuhkan banyak waktu dan anggaran untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika karena perlunya dibentuk aturan turunan," kata Afif.

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dinilai Membangkangi Konstitusi

Akibatnya, RKUHP malah semakin melanggengkan penjara sebagai hukuman yang harus diterima oleh pengguna narkotika. Jika hal ini tak diperhatikan, maka bisa menyebabkan penghuni penjara yang makin didominasi oleh pengguna narkotika.

Afif mengatakan, masuknya narkotika ke RKUHP menunjukan tidak terencananya legislasi, baik di Pemerintah dan DPR. Sebab, di saat yang sama, ada juga rencana melakukan revisi UU 35/2009.

Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika berdampak juga terhadap laju epidemi HIV yang semakin tidak terkendali. Jauh sebelum adanya RKUHP ini, kata Afif. telah muncul hambatan dalam menekan penanggulangan HIV di kalangan pengguna narkotika.

Kriminalisasi pengguna narkotika membuat pengguna narkotika enggan untuk mengakses layanan kesehatan. Pengguna menjadi khawatir dengan layanan jarum suntik steril karena takut dirinya ditangkap karena sekedar membawa jarum suntik.

"Meski saat ini tren penggunaan narkotika beralih dari heroin ke sabu (metamphetamin), masih ditemukan kasus-kasus di mana sabu disuntikan juga meningkatnya hubungan seks yang berisiko yang memiliki hubungan dengan penggunaan sabu," kata Afif.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com