Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2018, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR dan Pemerintah. Sebab, beberapa pasal di dalamnya dianggap kontroversial dan tidak bisa diterima masyarakat.

Apalagi, pembahasan RKUHP tidak melibatkan pihak-pihak yang merasakan langsung dampak rumusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim mengatakan, salah satu poin yang dikritisi adalah soal bangkitnya pasal penghinaan presiden. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan aturan tersebut.

"Dihidupkannya kembali rumusan pasal ini bukan saja tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi," kata Afif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).

Baca juga : Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

Selain itu, kata Afif, ada dualisme hukum terkait narkotika jika RKUHP diberlakukan. Sebelumnya sudah ada undang-undang yang mengatur narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009). Dualisme regulasi itu dianggap dapat melahirkan ketidakpastian hukum dalam mengatur persoalan pengguna narkotika.

Dalam UU 35/2009, pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika dijamin. Undang-undang tersebut memang masih dominan dalam memilih penjara sebagai jenis hukuman bagi pengguna narkotika. Namun, diatur juga jaminan pengguna narkotika mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan melalui rehabilitasi.

"RKUHP akan membutuhkan banyak waktu dan anggaran untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika karena perlunya dibentuk aturan turunan," kata Afif.

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dinilai Membangkangi Konstitusi

Akibatnya, RKUHP malah semakin melanggengkan penjara sebagai hukuman yang harus diterima oleh pengguna narkotika. Jika hal ini tak diperhatikan, maka bisa menyebabkan penghuni penjara yang makin didominasi oleh pengguna narkotika.

Afif mengatakan, masuknya narkotika ke RKUHP menunjukan tidak terencananya legislasi, baik di Pemerintah dan DPR. Sebab, di saat yang sama, ada juga rencana melakukan revisi UU 35/2009.

Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika berdampak juga terhadap laju epidemi HIV yang semakin tidak terkendali. Jauh sebelum adanya RKUHP ini, kata Afif. telah muncul hambatan dalam menekan penanggulangan HIV di kalangan pengguna narkotika.

Kriminalisasi pengguna narkotika membuat pengguna narkotika enggan untuk mengakses layanan kesehatan. Pengguna menjadi khawatir dengan layanan jarum suntik steril karena takut dirinya ditangkap karena sekedar membawa jarum suntik.

"Meski saat ini tren penggunaan narkotika beralih dari heroin ke sabu (metamphetamin), masih ditemukan kasus-kasus di mana sabu disuntikan juga meningkatnya hubungan seks yang berisiko yang memiliki hubungan dengan penggunaan sabu," kata Afif.

Pasal lain di RKUHP yang bermasalah yakni pelarangan demontrasi alat kontrasepsi. Afif mengatakan, larangan ini merupakan bentuk kemunduran karena pelarangan demontrasi alat konstrasepsi sudah dicabut.

Selain itu, pelarangan ini seakan menempatkan penekanan epidemi HIV yang menjadi tujuan Kementerian Kesehatan tidak diperhatikan. Bahkan, di luar negeri, Indonesia aktif mempromosikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang di dalamnya termaktub program penanggulangan HIV.

"Maka mengkriminalisasi demonstrasi kondom jelas tidak selaras dengan program Kementerian Kesehatan dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Afif.

Terkait pasal-pasal kesusilaan, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak perluasan delik zina dan hubungan seksual di luar nikah. Artinya, tidak ada legitimasi hukum untuk memasukan kembali delik-delik tersebut ke dalam RKUHP.

Baca juga : Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?

Dirumuskannya delik-delik ini dapat mengkriminalisasi banyak pihak. Termasuk orang-orang yang berada di dalam perkawinan yang tidak dicatat karena dianggap zina.

Padahal, persoalan administrasi perkawinan masih banyak ditemukan, terutama di masyarakat adat. Afif mengatakan, melarang hubungan seksual di luar pernikahan juga merupakan bentuk overkriminalisasi.

"Hal ini amat mengkhawatirkan karena infrastruktur peradilan nampak tidak siap untuk menghentikan masifnya persekusi, stigma dan diskriminasi," kata Afif.

"Potensi buruk ini harusnya bisa diantisipasi oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi main hakim sendiri di tengah masyarakat," lanjut dia.

Dengan adanya kritik tersebut, LBH Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik RKUHP dari Parlemen untuk dibahas lebih mendalam. Afif mengatakan, hukum pidana sedianya dibangun untuk melindungi publik. Namun, menurut Afif, rancangan yang beredar saat ini justru sebaliknya. RKUHP cenderung mengancam demokrasi, privasi, juga kesehatan publik.

"Presiden Joko Widodo punya wewenang yang cukup untuk melakukan ini. Presiden sudah sepatutnya jadi pahlawan rakyat dan kali ini Presiden Joko Widodo punya panggung yang tepat untuk jadi pahlawan: *#TarikRKUHPNgawur," kata Afif.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Nasional
Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Nasional
Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Nasional
Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Nasional
Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Nasional
Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Nasional
Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Nasional
Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Nasional
Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materiil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materiil Belum Lengkap

Nasional
Hari Ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Hari Ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com