Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Nilai Delik Agama dalam RKUHP Tak Beri Kejelasan soal Korban

Kompas.com - 19/03/2018, 18:34 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anton Cahyadi menilai delik agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak masuk dalam logika hukum. Salah satunya, soal tidak adanya kepastian hukum dalam delik ini.

"Sudah salah (dari logika hukum), kepastian hukum enggak ada, korbannya siapa?" kata Anton, saat ditemui usai konfrensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anton mengatakan, hukum pidana berfokus terhadap korban. Dalam delik agama di RKUHP, menurut dia, tidak jelas di sini korbannya siapa.

Kalau korbannya adalah agama, lanjut Anton, hal ini menjadi tidak jelas siapa yang berhak mengklaim, kelompok mana, dan sebagainnya. Padahal, mengenai pidana salah satunya bertujuan untuk memulihkan korban.

"Secara ilmu hukum kalau korbannya agama, banyak problem-nya nantinya kemudian, (karena) harus beri remedy (pemulihan) ke siapa. Karena pidana itu sebenarnya memulihkan korban, supaya korbannya diberi pemulihan," ujar Anton.

(Baca juga: Soal Penodaan Agama, Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Turuti Saran MK)

Dia menilai, agak lucu jika delik agama di RKUHP ini disahkan, jika mengacu dari sisi hukum.

"Justru kalau tidak ada jaminan kepastian hukum, terlihat tadi korbannya tidak jelas. Itu justru tidak memberikan alat yang jelas, kepastian bagi negara untuk melaksanakan hukum ini," ujar Anton.

Akhirnya, lanjut dia, delik agama di RKUHP ini hanya memberi peluang kepada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, untuk melakukan penghakiman.

"Jadi dalam artian ini, kalau dilegalisasi justru melegalisasi upaya yang sebenarnya tidak legal, (yaitu) main hakim sendiri, dan itu atas nama agama," ujar Anton.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Selain itu, delik agama di RKUHP juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kegunaan undang-undang itu nantinya juga dipertanyakan apakah berguna membuat masyarakat lebih cerdas dalam mengelola diri sendiri atau tidak.

Adapun, berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, draf agama itu diatur dalam Bab VIII, dari Pasal 328 hingga Pasal 333.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur tentang penghinaan agama, menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah, penghinaan terhadap orang yang menjalankan ibadah, hingga perusakan rumah ibadah.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com