Salin Artikel

Jokowi Diminta Tarik RKUHP, Ini Poin yang Dikritisi

Apalagi, pembahasan RKUHP tidak melibatkan pihak-pihak yang merasakan langsung dampak rumusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim mengatakan, salah satu poin yang dikritisi adalah soal bangkitnya pasal penghinaan presiden. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan aturan tersebut.

"Dihidupkannya kembali rumusan pasal ini bukan saja tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi," kata Afif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, kata Afif, ada dualisme hukum terkait narkotika jika RKUHP diberlakukan. Sebelumnya sudah ada undang-undang yang mengatur narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009). Dualisme regulasi itu dianggap dapat melahirkan ketidakpastian hukum dalam mengatur persoalan pengguna narkotika.

Dalam UU 35/2009, pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika dijamin. Undang-undang tersebut memang masih dominan dalam memilih penjara sebagai jenis hukuman bagi pengguna narkotika. Namun, diatur juga jaminan pengguna narkotika mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan melalui rehabilitasi.

"RKUHP akan membutuhkan banyak waktu dan anggaran untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika karena perlunya dibentuk aturan turunan," kata Afif.

Akibatnya, RKUHP malah semakin melanggengkan penjara sebagai hukuman yang harus diterima oleh pengguna narkotika. Jika hal ini tak diperhatikan, maka bisa menyebabkan penghuni penjara yang makin didominasi oleh pengguna narkotika.

Afif mengatakan, masuknya narkotika ke RKUHP menunjukan tidak terencananya legislasi, baik di Pemerintah dan DPR. Sebab, di saat yang sama, ada juga rencana melakukan revisi UU 35/2009.

Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika berdampak juga terhadap laju epidemi HIV yang semakin tidak terkendali. Jauh sebelum adanya RKUHP ini, kata Afif. telah muncul hambatan dalam menekan penanggulangan HIV di kalangan pengguna narkotika.

Kriminalisasi pengguna narkotika membuat pengguna narkotika enggan untuk mengakses layanan kesehatan. Pengguna menjadi khawatir dengan layanan jarum suntik steril karena takut dirinya ditangkap karena sekedar membawa jarum suntik.

"Meski saat ini tren penggunaan narkotika beralih dari heroin ke sabu (metamphetamin), masih ditemukan kasus-kasus di mana sabu disuntikan juga meningkatnya hubungan seks yang berisiko yang memiliki hubungan dengan penggunaan sabu," kata Afif.


Pasal lain di RKUHP yang bermasalah yakni pelarangan demontrasi alat kontrasepsi. Afif mengatakan, larangan ini merupakan bentuk kemunduran karena pelarangan demontrasi alat konstrasepsi sudah dicabut.

Selain itu, pelarangan ini seakan menempatkan penekanan epidemi HIV yang menjadi tujuan Kementerian Kesehatan tidak diperhatikan. Bahkan, di luar negeri, Indonesia aktif mempromosikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang di dalamnya termaktub program penanggulangan HIV.

"Maka mengkriminalisasi demonstrasi kondom jelas tidak selaras dengan program Kementerian Kesehatan dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Afif.

Terkait pasal-pasal kesusilaan, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak perluasan delik zina dan hubungan seksual di luar nikah. Artinya, tidak ada legitimasi hukum untuk memasukan kembali delik-delik tersebut ke dalam RKUHP.

Dirumuskannya delik-delik ini dapat mengkriminalisasi banyak pihak. Termasuk orang-orang yang berada di dalam perkawinan yang tidak dicatat karena dianggap zina.

Padahal, persoalan administrasi perkawinan masih banyak ditemukan, terutama di masyarakat adat. Afif mengatakan, melarang hubungan seksual di luar pernikahan juga merupakan bentuk overkriminalisasi.

"Hal ini amat mengkhawatirkan karena infrastruktur peradilan nampak tidak siap untuk menghentikan masifnya persekusi, stigma dan diskriminasi," kata Afif.

"Potensi buruk ini harusnya bisa diantisipasi oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi main hakim sendiri di tengah masyarakat," lanjut dia.

Dengan adanya kritik tersebut, LBH Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik RKUHP dari Parlemen untuk dibahas lebih mendalam. Afif mengatakan, hukum pidana sedianya dibangun untuk melindungi publik. Namun, menurut Afif, rancangan yang beredar saat ini justru sebaliknya. RKUHP cenderung mengancam demokrasi, privasi, juga kesehatan publik.

"Presiden Joko Widodo punya wewenang yang cukup untuk melakukan ini. Presiden sudah sepatutnya jadi pahlawan rakyat dan kali ini Presiden Joko Widodo punya panggung yang tepat untuk jadi pahlawan: *#TarikRKUHPNgawur," kata Afif.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/12552391/jokowi-diminta-tarik-rkuhp-ini-poin-yang-dikritisi

Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke