Salin Artikel

Jokowi Diminta Tarik RKUHP, Ini Poin yang Dikritisi

Apalagi, pembahasan RKUHP tidak melibatkan pihak-pihak yang merasakan langsung dampak rumusan tersebut.

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim mengatakan, salah satu poin yang dikritisi adalah soal bangkitnya pasal penghinaan presiden. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan aturan tersebut.

"Dihidupkannya kembali rumusan pasal ini bukan saja tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi," kata Afif melalui keterangan tertulis, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, kata Afif, ada dualisme hukum terkait narkotika jika RKUHP diberlakukan. Sebelumnya sudah ada undang-undang yang mengatur narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009). Dualisme regulasi itu dianggap dapat melahirkan ketidakpastian hukum dalam mengatur persoalan pengguna narkotika.

Dalam UU 35/2009, pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika dijamin. Undang-undang tersebut memang masih dominan dalam memilih penjara sebagai jenis hukuman bagi pengguna narkotika. Namun, diatur juga jaminan pengguna narkotika mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatan melalui rehabilitasi.

"RKUHP akan membutuhkan banyak waktu dan anggaran untuk menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika karena perlunya dibentuk aturan turunan," kata Afif.

Akibatnya, RKUHP malah semakin melanggengkan penjara sebagai hukuman yang harus diterima oleh pengguna narkotika. Jika hal ini tak diperhatikan, maka bisa menyebabkan penghuni penjara yang makin didominasi oleh pengguna narkotika.

Afif mengatakan, masuknya narkotika ke RKUHP menunjukan tidak terencananya legislasi, baik di Pemerintah dan DPR. Sebab, di saat yang sama, ada juga rencana melakukan revisi UU 35/2009.

Kriminalisasi terhadap pengguna narkotika berdampak juga terhadap laju epidemi HIV yang semakin tidak terkendali. Jauh sebelum adanya RKUHP ini, kata Afif. telah muncul hambatan dalam menekan penanggulangan HIV di kalangan pengguna narkotika.

Kriminalisasi pengguna narkotika membuat pengguna narkotika enggan untuk mengakses layanan kesehatan. Pengguna menjadi khawatir dengan layanan jarum suntik steril karena takut dirinya ditangkap karena sekedar membawa jarum suntik.

"Meski saat ini tren penggunaan narkotika beralih dari heroin ke sabu (metamphetamin), masih ditemukan kasus-kasus di mana sabu disuntikan juga meningkatnya hubungan seks yang berisiko yang memiliki hubungan dengan penggunaan sabu," kata Afif.


Pasal lain di RKUHP yang bermasalah yakni pelarangan demontrasi alat kontrasepsi. Afif mengatakan, larangan ini merupakan bentuk kemunduran karena pelarangan demontrasi alat konstrasepsi sudah dicabut.

Selain itu, pelarangan ini seakan menempatkan penekanan epidemi HIV yang menjadi tujuan Kementerian Kesehatan tidak diperhatikan. Bahkan, di luar negeri, Indonesia aktif mempromosikan Sustainable Development Goals (SDGs) yang di dalamnya termaktub program penanggulangan HIV.

"Maka mengkriminalisasi demonstrasi kondom jelas tidak selaras dengan program Kementerian Kesehatan dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," kata Afif.

Terkait pasal-pasal kesusilaan, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak perluasan delik zina dan hubungan seksual di luar nikah. Artinya, tidak ada legitimasi hukum untuk memasukan kembali delik-delik tersebut ke dalam RKUHP.

Dirumuskannya delik-delik ini dapat mengkriminalisasi banyak pihak. Termasuk orang-orang yang berada di dalam perkawinan yang tidak dicatat karena dianggap zina.

Padahal, persoalan administrasi perkawinan masih banyak ditemukan, terutama di masyarakat adat. Afif mengatakan, melarang hubungan seksual di luar pernikahan juga merupakan bentuk overkriminalisasi.

"Hal ini amat mengkhawatirkan karena infrastruktur peradilan nampak tidak siap untuk menghentikan masifnya persekusi, stigma dan diskriminasi," kata Afif.

"Potensi buruk ini harusnya bisa diantisipasi oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar tidak terjadi main hakim sendiri di tengah masyarakat," lanjut dia.

Dengan adanya kritik tersebut, LBH Masyarakat meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik RKUHP dari Parlemen untuk dibahas lebih mendalam. Afif mengatakan, hukum pidana sedianya dibangun untuk melindungi publik. Namun, menurut Afif, rancangan yang beredar saat ini justru sebaliknya. RKUHP cenderung mengancam demokrasi, privasi, juga kesehatan publik.

"Presiden Joko Widodo punya wewenang yang cukup untuk melakukan ini. Presiden sudah sepatutnya jadi pahlawan rakyat dan kali ini Presiden Joko Widodo punya panggung yang tepat untuk jadi pahlawan: *#TarikRKUHPNgawur," kata Afif.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/12552391/jokowi-diminta-tarik-rkuhp-ini-poin-yang-dikritisi

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke