Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi

Kompas.com - 19/03/2018, 16:40 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa memicu terjadinya aksi persekusi.

Alissa mengatakan, jika disahkan, pasal penodaan agama dalam RKUHP itu bisa dijadikan dasar oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

"Seperti yang kita lihat kasus persekusi tahun 2017. Alasannya adalah penghinaan. Karena ada pasal penodaan agama, penghinaan, maka kemudian ke kelompok-kelompok tertentu mengejar, memburu orang-orang, dan melakukan apa yang kita sebut sebagai persekusi," kata Alissa.

(Baca juga: Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat)

Hal itu dia sampaikan dalam konfrensi pers sejumlah tokoh dalam menyikapi RKUHP di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Sebab, Alissa melanjutkan, dalam sebuah penelitian, orang Indonesia menganggap agama paling besar pengaruhnya dalam kehidupan, dan persoalan identitas agama itu menjadi persoalan penting bagi mereka.

Sementara itu, secara kultur orientasi dan social centric society, masyarakat Indonesia masih melihat dirinya sebagai bagian dari kelompok.

Sehingga ketika terjadi protes karena masalah penodaan agama, maka yang turun melakukan protes itu tentu dalam bentuk kelompok.

Kelompok tertentu itu dinilai berpotensi akan menggunakan pasal penodaan agama ini untuk menjadi dasar bagi mereka melakukan persekusi.

"Saya membayangkan kelompok tertentu atas nama hukum, mereka memburu orang tertentu yang dianggap menghina, baru setelah itu menyerahkan ke polisian. Ini rentan," ujar Alissa.

(Baca juga: Gusdurian Khawatir Persekusi di Indonesia Berkembang seperti Pakistan)

Pasal penodaan agama juga dinilai bisa mendorong dinamika rasa saling curiga di antara umat beragama.

Dia mencontohkan kasus dosen di Aceh yang dilaporkan mahasiswa karena mengajak belajar di sebuah tempat ibadah agama lain.

Potensi ketegangan sosial akibat pasal ini menurut dia menjadi tinggi.

"Kuliah-kuliah itu bisa dilabeli penghinaan agama, ketika dosen menyebarkan, mengirimkan bahan kuliah, bandingkan agama, ini kemudian dianggap sebagai penyebar luasan penghinaan agama. Jadi pasal ini karet sekali, bisa dipakai ke mana-mana atas nama agama," ujar Alissa.

Dia menilai, niat dari pembuat undang-undang mungkin baik, yakni meminimalisir ketegangan yang terjadi dalam kehidupan beragama akibat tindakan seperti perusakan tempat ibadah, protes, penyerangan, penghinaan dan lainnya.

Namun, seharusnya formulasi ketentuannya harus dibuat dengan hati-hati. Jika tidak, formulasi yang ada justru membuka ruang digunakan atas nama identitas kelompok tertentu tadi.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com