Pergantian tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ayat selanjutnya pada pasal yang sama, mengatur jangka waktu usulan pergantian peserta Pilkada paling lambat 7 hari pasca meninggal dunia.
Namun, aturan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU 8/2015 tentang Pilkada sebelumnya.
Adapun dalam pasal 54 ayat 1 UU tersebut, pergantian peserta pilkada bisa dilakukan jika calon kepala daerah berhalangan tetap.
Usulan calon pengganti itu paling lama diajukan tiga hari pascacalon berhalangan tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.