Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan

Kompas.com - 28/03/2018, 16:55 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan dasar hukum pemerintah yang mengusulkan agar dilakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU RI Viryan mengaku, tidak tahu apa dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Padahal, perubahan PKPU tersebut riskan bermasalah dan bahkan digugat jika tak punya dasar hukum yang kuat.

"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? Itu akan sangat riskan," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Menurut Viryan, jika pemerintah menganggap ada kegentingan lantaran sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada ditetapkan tersangka oleh KPK, maka semestinya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. Kami menyerahkan kepada pemerintah," terang dia.

Viryan menambahkan, dengan dasar Perppu tersebut, pihaknya baru bisa mengubah PKPU tentang Pencalonan sebagaimana yang diinginkan banyak pihak.

"Kami selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kami," ujar dia.

(Baca juga : KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Namun sebalikya, jika tanpa Perppu, kata Viryan, maka PKPU tentang Pencalonan itu takkan diubah oleh KPU.

Alhasil, peserta pilkada yang berstatus tersangka tetap tak bisa diganti dan berhak ikut kontestasi demokrasi sampai selesai dengan segala konsekeunsinya.

"Kalau yang sekarang menjadi tersangka, bisa diganti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diganti. Waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.

Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, aturan pergantian peserta Pilkada diatur dalam pasal 78 ayat 1-4.

(Baca juga : Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya)

Pasal 78 ayat 1 menyebut, penggantian calon bisa dilakukan jika calon tidak memenuhi syarat secara kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada ayat selanjutnya, pasal yang sama dijelaskan, berhalangan tetap tersebut adalah meningggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sementara, mengutip Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Pada pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Pilkada hanya bisa diganti jika meninggal dunia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com