Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Quadra Juga Didakwa Perkaya Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 28/03/2018, 15:20 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, Anang menemui Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Anang menyampaikan keinginan untuk mengikuti proyek e-KTP.

(Baca juga: Dalam Rekaman, Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan E-KTP "Dipadamkan")

Menurut jaksa, saat itu Anang diberitahu bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Beberapa pengusaha yang menjadi anggota konsorsium memberitahu bahwa jika Anang ingin mendapatkan pekerjaan, maka Anang harus bersedia memberikan commitment fee untuk para pejabat.

"Commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri," kata jaksa.

Setelah diberi tahu soal itu, Anang menyatakan siap untuk memenuhi permintaan itu. Anang mengatakan, "Saya ikut aturan mainnya".

Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

(Baca juga: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)

Pembagian fee

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Anang dan para pengusaha lain juga melakukan pertemuan guna membahas pembagian tugas pemenuhan commitment fee untuk pihak-pihak tertentu. Adapun, PT Quadra bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Dalam kesepakatan, menurut Jaksa, Anang bertugas membayarkan fee sebesar Rp 70 miliar kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui orang yang ditunjuk Setya Novanto, yakni Made Oka Masagung.

(Baca juga: Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)

Selain itu, penyerahan uang juga dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut jaksa, total yang diterima Novanto sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com