JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Jaksa memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf.
Dalam rekaman, terungkap bahwa kedua pengusaha yang ikut dalam proyek pengadaan e-KTP itu ingin penyelidikan yang dilakukan KPK pada 2013 dapat dihentikan.
"Waktu itu bicarakan pemeriksaan KPK terkait e-KTP," ujar Anang.
(Baca juga: Dalam Rekaman Milik Marliem, Dirut Quadra Mengaku Bertemu Novanto di Vegas)
Dalam rekaman, Anang dan Marliem membicarakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP belum masuk ke tahap penyelidikan KPK. Keduanya berbicara bahwa pada saat itu KPK masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Dalam percakapan selanjutnya, muncul kata-kata tentang upaya memadamkan penyelidikan KPK.
"Anda minta kalau bisa dipadamkam. Ini maksudnya apa?" kata Jaksa Abdul Basir.
Anang kemudian mengatakan bahwa saat itu ia memperkirakan penyelidikan KPK tidak akan dilanjutkan, apabila pelaksana proyek dapat menunjukkan bukti bahwa proyek berjalan dengan lancar.
"Maksudnya, kalau kami punya data, bisa mendukung e-KTP ini beres. Ternyata baru tahu sekarang seperti ini Pak Jaksa," kata Anang.