JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, dalam sidang ke-16 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan tujuh saksi.
Sebagian besar dari ketujuh saksi tersebut merupakan pihak swasta yang merupakan bagian dari konsorsium pelaksana e-KTP.
(Baca: KPK Diminta Optimalkan Pengembalian Uang Negara dalam Kasus e-KTP)
Pertama, jaksa berencana menghadirkan Endah Lestari yang merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP.
Endah pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.
Padahal, sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping, dari target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping.
(Baca: Saksi Kasus E-KTP Tinggal di Singapura karena Merasa Jiwanya Terancam)
Berikutnya, jaksa akan menghadirkan Junaidi yang merupakan bendahara pembantu proyek e-KTP. Ia pernah menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari terdakwa II, yakni Sugiharto.
Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan Willy Nusantara Najoan yang merupakan karyawan PT Quadra Solutions. Kemudian, Amilia Kusumawardhani yang merupakan Vice President di PT Biomorf.
Selain nama-nama tersebut, jaksa KPK juga akan menghadirkan beberapa saksi yang namanya tidak tercantum dalam surat dakwaan. Mereka adalah, Nadjamudin Abror, Ferry Haryanto dan Melyanawati.