Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Legislatif Terbanyak Belum Laporkan LHKPN ke KPK, Terutama DPRD

Kompas.com - 26/03/2018, 17:02 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihak legislatif atau anggota parlemen merupakan pihak yang paling banyak belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data KPK per Desember 2017 itu, sebanyak 9.765 atau 69,04 persen anggota legislatif (DPD, DPR, DPRD, MPR) belum pernah melaporkan LHKPN, dari total 14.144 anggota legislatif yang wajib lapor LHKPN.

"Total (legislatif) yang sudah lapor 4.379 atau 30,96 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (26/3/2018).

Anggota DPRD banyak tak lapor

Dari data yang diberikan Febri Diansyah, tingkat kepatuhan legislatif di tingkat nasional sudah terbilang baik. Kepatuhan anggota DPR, DPD, dan MPR sudah di atas 90 persen

Rinciannya, untuk instansi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari 131 orang yang wajib lapor, yang sudah melapor yakni 118 orang atau 90,08 persen. Sementara yang belum pernah melapor LHKPN ada 13 orang atau 9,92 persen.

(Baca juga: Menurut Ahli, LHKPN Bisa Jadi Indikator Dugaan Gratifikasi)

Untuk instansi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari 552 orang yang wajib lapor, sudah 532 atau 96,38 persen yang melaporkan LHKPN.

"Instansi DPR, belum pernah melapor LHKPN 20 (orang) atau 3,62 persen," ujar Febri.

Sementara untuk instansi legislatif Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dari empat orang yang wajib lapor, seluruhnya sudah melaporkan LHKPN ke KPK.

Namun, tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN masih rendah di tingkat daerah atau anggota DPRD.

Dari 13.457 anggota DPRD yang wajib lapor, baru 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan LHKPN. Sisanya 9.732 orang atau sebanyak 72.32 persen belum pernah melaporkan LHKPN.

(Baca juga: Kepatuhan Anggota DPRD dalam Laporkan LHKPN Masih Rendah)

LHKPN eksekutif dan yudikatif

Febri melanjutkan, untuk pihak eksekutif, dari 252.446 yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 198.639 atau 78,69 persen sudah melapor. Masih 53.807 atau 21,31 persen yang belum pernah lapor LHKPN.

Sementara pihak yudikatif, dari 19.721 orang yang wajib lapor LHKPN, sudah 18.670 atau 94,67 persen yang melapor. Sisanya 1.051 atau 5,33 persen belum pernah lapor LHKPN.

Terakhir, dari pihak BUMN dan BUMD, dari 29.250 wajib lapor LHKPN, sudah 24.127 atau 82,49 persen yang melaporkan LHKPN-nya. Sisanya 5.123 atau 17,51 persen belum pernah lapor LHKPN.

Sehingga jika dijumlah, dari keseluruhan eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN/BUMD, dari 315.561 yang wajib lapor LHKPN, sudah 245.815 atau 77,90 persen yang lapor LHKPN. Masih ada 69.746 atau 22,10 persen yang belum lapor LHKPN.

Kompas TV KPK menyebut calon peserta pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah telah menyerahkan LHKPN meski masih ada yang perlu dilengkapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com