JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengakui menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Tonny juga menyebut ada pihak lain yang ikut menerima uang. Salah satunya, yakni Hadi Mustofa Djuraid yang merupakan staf Ignasius Jonan saat masih menjabat Menteri Perhubungan.
Hal itu dikatakan Tonny saat menanggapi keterangan Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima Rp 1 miliar. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny.
(Baca juga : Saksi Akui Berikan Rp 300 Juta kepada Dirjen Hubla sebagai Tanda Terima Kasih)
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi Djuraid telah dikembalikan setengahnya.
Tonny merasa aneh jika Adi Putra menyatakan tidak mengetahui jabatan Hadi sebagai staf menteri.
Sebab, tidak mungkin Hadi bisa membantu Adi Putra untuk mendapatkan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Agak aneh kalau saksi tidak tahu dia (Hadi Djuraid) bukan staf ahli, karena Beliau menawarkan 'Apakah perlu saya hubungkan dengan Kepala Kesyahbandaran Semarang?'," kata Tonny.
Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
(Baca juga : Saking Banyaknya, Uang di Mess Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur)
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.
Kepada Kompas.com, Hadi Djuraid mengaku belum mendengar langsung pernyataan Tonny. Namun, dia akan mengecek fakta, sehingga namanya ikut disebut dalam persidangan.
"Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan cek faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," ujar Djuraid.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.