JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Selor, Siti Rahmatia, mengaku diberi uang Rp 80 juta oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Selain itu, Siti juga mengaku diberikan perhiasan oleh Tonny.
Hal itu diakui saat Siti bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Siti bersaksi untuk terdakwa Tonny Budiono.
"Ini untuk hadiah ulang tahun," ujar Siti kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jaksa merasa curiga karena uang yang totalnya Rp 80 juta itu diberikan secara bertahap dari 2016 hingga Agustus 2017. Bahkan, menurut jaksa, dalam sebulan Tonny bisa melakukan dua kali transfer uang.
Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Sebar Nomor Rekening untuk Terima Gratifikasi
Siti mengaku diminta nomor rekeningnya oleh Tonny. Menurut dia, uang itu diberikan secara cuma-cuma untuk membantu keperluan sekolah anaknya dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya sudah menganggap seperti ayah sendiri," kata Siti.
Kepada jaksa, Siti mengaku telah menyerahkan perhiasan yang ia terima kepada KPK. Sementara dari total uang Rp 80 juta, baru Rp 10 juta yang diserahkan kepada KPK.
Antonius Tonny Budiono tak hanya didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.