JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengakui menerima suap dari sejumlah kontraktor, salah satunya dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Namun, ia tidak mengetahui apakah bawahannya ada yang ikut menerima suap.
Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Saya bukan tipe pejabat yang suka kepo," kata Tonny kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pulpen Mahal Mantan Dirjen Hubla Diberi oleh Jonan
Tonny mengatakan, ia tidak ingin tahu kepentingan atau urusan orang lain, termasuk anak buahnya.
Ia juga tidak pernah mencari tahu apakah jajaran di bawahnya ada yang menerima suap.
Namun, dalam persidangan, Tonny mengaku pernah memberikan sebagian uang-uang yang ia terima dari kontraktor kepada anak buahnya.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, sejumlah bawahan Tonny yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Adi Putra Kurniawan.
Baca juga: Dirjen Hubla Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres, Ini Kata Kapuspen TNI
Salah satunya, mantan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnoe Wihandani.
Saat bersaksi, Wisnoe mengaku menerima uang Rp 400 juta dari Adi Putra.