Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penodaan Agama, Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Turuti Saran MK

Kompas.com - 19/03/2018, 18:04 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih merevisi Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama (UU PPA) sebagaimana putusan MK tahun 2010, pemerintah dan DPR malah memasukkan pasal penodaan agama di RKUHP.

Hal itu disampaikan Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Abidin Bagir dalam konferensi pers oleh sejumlah tokoh menyikapi RKUHP, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Zainal mengatakan, tahun 2010, pernah dilakukan judicial review atau uji materi terhadap undang-undang penodaan agama di MK.

Meski putusan MK saat itu menyatakan bahwa undang-undang tersebut masih konstitusional tetapi MK menyarankan dilakukan revisi.

"MK mengatakan, undang-undang itu masih konstitusional. Tapi ada catatan panjang dalam putusan MK itu yang intinya mengakui undang-undang (penodaan agama) itu bermasalah, tapi supaya tidak ada kekosongan hukum, dia tidak dibatalkan, tapi undang-undang itu perlu direvisi," kata Zainal.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Namun, sudah 8 tahun sejak uji materi tersebut diajukan, dia menilai pemerintah dan DPR tidak mengikuti saran MK tersebut.

"Saya kira tidak ada respons sama sekali dari pemerintah maupun legislator terhadap saran untuk melakukan revisi," ujar Zainal.

Malahan, lanjut dia, dalam RKUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR saat ini, muncul pasal mengenai penodaan agama.

"Menurut saya perumusan seperti ini tidak mengindahkan saran yang diberikan MK saat itu, untuk revisi, berhati-hati supaya tidak lebih kabur, tidak diskriminasi, dan sebagainya," ujar Zainal.

Dia mengatakan, ketidaksetujuannya terhadap pasal penodaan agama dalam RKUHP saat ini bukan berarti dia setuju untuk 'menutup mata' penghinaan terhadap agama. Tetapi dia menilai ada cara lain di luar sanksi pidana, yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal itu.

"Dalam masyarakat kita, saya kira mungkin tidak semua masalah diselesaikan melalui hukum, apalagi hukum pidana. Nah, saya kira termasuk ini," ujar Zainal.

(Baca juga: UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas)

Apalagi, dalam aturan hukum negara ini, dia menyatakan sudah ada pasal lain yang bisa diterapkan misalnya untuk kasus kekerasan kepada pemuka agama atau perusakan tempat ibadah.

Menurut dia, beberapa negara Asia, Afrika dan Eropa memang masih ada yang memakai blasphemy law dalam sistem hukum mereka.

Tetapi, aturan tersebut belakangan sudah mulai banyak diubah atau ditinggalkan oleh negara-negara yang sebelumnya memakai aturan tersebut.

"Dan ada suatu penelitian juga, semua negara itu baik Eropa, Asia, Afrika, yang punya undang-undang seperti itu tidak satupun bebas dari masalah. Masalah itu bahwa undang-undang itu mendiskriminasi nantinya, menguntungkan sebagian kelompok, biasanya yang besar atau kuat," ujar Zainal.

Kompas TV Hakim Artidjo Alkostar dikenal sering menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com