JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa memicu terjadinya aksi persekusi.
Alissa mengatakan, jika disahkan, pasal penodaan agama dalam RKUHP itu bisa dijadikan dasar oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
"Seperti yang kita lihat kasus persekusi tahun 2017. Alasannya adalah penghinaan. Karena ada pasal penodaan agama, penghinaan, maka kemudian ke kelompok-kelompok tertentu mengejar, memburu orang-orang, dan melakukan apa yang kita sebut sebagai persekusi," kata Alissa.
(Baca juga: Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat)
Hal itu dia sampaikan dalam konfrensi pers sejumlah tokoh dalam menyikapi RKUHP di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Sebab, Alissa melanjutkan, dalam sebuah penelitian, orang Indonesia menganggap agama paling besar pengaruhnya dalam kehidupan, dan persoalan identitas agama itu menjadi persoalan penting bagi mereka.
Sementara itu, secara kultur orientasi dan social centric society, masyarakat Indonesia masih melihat dirinya sebagai bagian dari kelompok.
Sehingga ketika terjadi protes karena masalah penodaan agama, maka yang turun melakukan protes itu tentu dalam bentuk kelompok.
Kelompok tertentu itu dinilai berpotensi akan menggunakan pasal penodaan agama ini untuk menjadi dasar bagi mereka melakukan persekusi.
"Saya membayangkan kelompok tertentu atas nama hukum, mereka memburu orang tertentu yang dianggap menghina, baru setelah itu menyerahkan ke polisian. Ini rentan," ujar Alissa.
(Baca juga: Gusdurian Khawatir Persekusi di Indonesia Berkembang seperti Pakistan)
Pasal penodaan agama juga dinilai bisa mendorong dinamika rasa saling curiga di antara umat beragama.
Dia mencontohkan kasus dosen di Aceh yang dilaporkan mahasiswa karena mengajak belajar di sebuah tempat ibadah agama lain.
Potensi ketegangan sosial akibat pasal ini menurut dia menjadi tinggi.
"Kuliah-kuliah itu bisa dilabeli penghinaan agama, ketika dosen menyebarkan, mengirimkan bahan kuliah, bandingkan agama, ini kemudian dianggap sebagai penyebar luasan penghinaan agama. Jadi pasal ini karet sekali, bisa dipakai ke mana-mana atas nama agama," ujar Alissa.
Dia menilai, niat dari pembuat undang-undang mungkin baik, yakni meminimalisir ketegangan yang terjadi dalam kehidupan beragama akibat tindakan seperti perusakan tempat ibadah, protes, penyerangan, penghinaan dan lainnya.
Namun, seharusnya formulasi ketentuannya harus dibuat dengan hati-hati. Jika tidak, formulasi yang ada justru membuka ruang digunakan atas nama identitas kelompok tertentu tadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.