Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK

Kompas.com - 18/03/2018, 10:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo membantah bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk melindungi anggota dewan dari upaya hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang mengatakan, UU MD3 tidak akan melindungi para anggota dewan jika terlibat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.

"Nah inilah yang harus saya jelaskan, jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang di Kwang Koan Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Bambang menyebutkan, kekebalan yang dimaksud dalam artian apabila anggota DPR sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, maka anggota tidak bisa dijerat oleh hukum.

Baca juga: Cerita di Balik Perppu Pilkada Langsung dan Opsi atas UU MD3

"Kebal itu dalam artian anggota DPR tidak bisa diseret kalau sedang melaksanakan tugas-tugas kedewanan. Ketika memang korupsi baru itu enggak boleh (dikecualikan)," ucapnya.

Politisi Golkar itu juga membantah tudingan UU MD3 dijadikan sebagai senjata serangan balik ketika KPK melakukan penindakan hukum terhadap para anggota dewan yang terindikasi melakukan korupsi.

"Jadi sering dipelintir bahwa kita membentengi diri dari hukum, DPR anti kritik, DPR mau menang sendiri, padahal tidak," kata dia.

UU MD3 disahkan bersama antara DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com