Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Cerita di Balik Perppu Pilkada Langsung dan Opsi atas UU MD3

Kompas.com - 17/03/2018, 09:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SAAT
ini ruang publik sedang diramaikan dengan polemik terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden (melalui Menteri yang hadir) di Rapat Paripurna DPR, penolakan keras dari publik menyebabkan Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut. Presiden pun mempersilakan publik yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi.

Situasi yang nyaris sama, tetapi tentu berbeda, pernah kami alami pada ujung periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Persetujuan bersama atas RUU Pilkada Tidak Langsung juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, yang berujung pada terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Pilkada Langsung.

Kali ini saya ingin berbagi cerita di balik terbitnya Perppu Pilkada Langsung pada pengujung 2014 itu, lalu membahas isu dan opsi hukum yang tersedia untuk UU MD3 yang telah berlaku meskipun tidak ditandatangani Presiden.

*****

Sabtu, 27 September 2014.

Hari telah larut. Jam dinding sudah bergeser mendekati pukul 23.00 WIB. Saya dan istri tengah siap-siap berlabuh di peraduan. Tiba-tiba nada dering ponsel berbunyi, muncul nama di layar “Djoko Menkopolhukam”. Segera saya angkat. Setelah saling berbalas salam, Pak Djoko langsung to the point, seperti biasanya.

“Den, Bapak Presiden mau bicara”.
“Baik Pak”.
“Denny, apa kabar? Sudah mau istirahat?” terdengar suara berwibawa Presiden SBY.
“Alhamdulillah, baik, Pak. Ada perintah, Bapak Presiden?”

“Den, saya mengikuti perkembangan di Tanah Air soal Pilkada. Opsi hukum apa yang tersedia bagi saya untuk menolak RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru saja disetujui DPR?” pertanyaan Presiden langsung ke pokok permasalahan.

“Saya sedang memegang UUD 1945. Bukankah menurut Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU membutuhkan persetujuan bersama DPR dan Presiden? Jadi jika saya tidak setuju, RUU itu tidak bisa menjadi UU?” Presiden melanjutkan pertanyaannya.

Presiden memang tidak pernah ketinggalan membawa buku saku UUD 1945. Warnanya putih. Di bagian atas kirinya tertulis dengan tinta biru tanda tangan “SB Yudhoyono”. Buku itu selalu ada di saku baju Presiden SBY. Tampilannya sudah mulai lecek, artinya selalu dibuka dan beliau baca. Pemahaman bahwa seorang presiden harus selalu bergerak pada rel konstitusi membuat Presiden tidak pernah lupa membawa “kitab kenegaraan” tersebut.

“Betul, Bapak Presiden. Hanya ada satu masalah. Dalam konvensi ketatanegaraan kita selama ini, persetujuan Presiden terhadap suatu RUU itu biasanya disampaikan oleh menteri. Dan, dalam hal RUU Pilkada ini Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan pidato persetujuan atas RUU tersebut,” saya menjelaskan.

“Tetapi saya tidak setuju,” kata Presiden tegas. “Saya juga telah sampaikan pandangan saya dengan gamblang melalui YouTube. Pilkada langsung saja seperti kondisi sekarang tidak tepat, perlu ada perbaikan-perbaikan, utamanya supaya tidak ada money politics. Tetapi Pilkada oleh DPRD saja juga berbahaya. Kalau tidak langsung dipilih rakyat maka yang menentukan kepala-kepala daerah hanya segelintir pemimpin partai di Jakarta saja. Itu sangat berbahaya bagi demokrasi kita.”

“Izin mengajukan pertanyaan, Bapak Presiden.”
“Silakan, Den.”
“Apakah Bapak hanya tidak sepakat dengan RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru saja disetujui oleh DPR, atau lebih jauh Bapak betul-betul menolak pilkada tidak langsung dan tetap memperjuangkan pilkada langsung?”

“Saya ingin pilkada langsung oleh rakyat dan menolak pilkada oleh DPRD,” Presiden SBY menegaskan.

Situasi publik atas UU Pilkada pada 2014KOMPAS/JITET Situasi publik atas UU Pilkada pada 2014

“Baik Pak. Kalau begitu clear. Berarti kita tidak bisa masuk lewat Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Karena dalam pasal tersebut, Presiden berpeluang menyatakan ketidaksetujuan atas RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru disahkan DPR, dengan cara tidak menandatangani RUU tersebut. Namun, ketidaksetujuan demikian tidak menghalangi RUU itu menjadi UU setelah 30 hari kemudian sejak persetujuan DPR diberikan. Pemahaman saya, Presiden bukan hanya tidak menyetujui RUU Pilkada tersebut, tetapi lebih jauh ingin kepala daerah tetap langsung dipilih oleh rakyat”.

“Betul, Den. Saya ingin pilkada langsung oleh rakyat,” Presiden mengulangi posisinya.

“Jika demikian, pandangan saya hanya ada dua jalan konstitusional yang mungkin dilakukan. Pertama, memastikan soal Presiden telah atau belum memberikan persetujuan atas RUU Pilkada tersebut. Apakah meskipun Mendagri telah menyatakan persetujuannya, tetapi karena pada prinsipnya Presiden belum menyetujui, maka sebenarnya persetujuan Presiden belum diberikan? Artinya ketentuan “persetujuan bersama” dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 belum terpenuhi? Kedua, menggunakan ketentuan dalam Pasal 22 UUD 1945, yaitu Presiden menerbitkan perppu sebagai dasar dilaksanakannya Pilkada langsung oleh rakyat.”

“Baiklah, Den. Untuk yang pertama, coba dicek surat saya, amanat presiden (ampres) yang menjadi dasar para menteri mulai membahas RUU Pilkada tersebut di DPR? Apakah ada di dalam ampres tersebut kewenangan untuk memberikan persetujuan atas RUU?”

“Selanjutnya, coba Denny berkomunikasi dengan para ahli hukum tata negara (HTN). Minta pandangan dan pendapat mereka tentang persoalan ini. Setelah itu kita komunikasi lagi.”

“Baik, Bapak Presiden.” 
“Baik. Denny, selamat istirahat.”

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com