Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik PPP-PKB soal Kursi Pimpinan MPR, Tafsir Perolehan Suara Jadi Sorotan

Kompas.com - 16/03/2018, 18:19 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai hak atas kursi pimpinan MPR muncul bertepatan dengan pemberlakukan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sejumlah pihak mempertanyakan penafsiran UU MD3 mengenai hak atas kursi pimpinan MPR, apakah layak diberikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa. Polemik itu terutama tafsir mengenai urutan ke-6 hasil Pemilu 2014.

Menanggapi polemik itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahasa hukum maka penentuan kursi pimpinan seharusnya didasarkan perolehan suara nasional, bukan perolehan kursi di DPR.

"Penentuan itu harusnya berdasarkan apa bunyi ketentuan undang-undang. Kalau bunyi ketentuan undang-undang sudah soal suara, maka tentu basisnya suara, bukan kursi," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

(Baca juga: PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP "Ngaco")

Selain itu, lanjut Feri, penentuan kursi pimpinan berbasis perolehan suara nasional lebih memenuhi asas keadilan. Dalam pemilu, setiap parpol pasti mendapat jumlah perolehan suara yang berbeda.

Sementara, antara satu parpol dengan parpol lain berpotensi memiliki jumlah perolehan kursi parlemen yang sama.

Sebab, perolehan jumlah kursi di parlemen berasal dari total perolehan suara nasional dibagi dengan jumlah pemilih di suatu daerah.

Dengan begitu akan sulit untuk menentukan siapa yang berhak menempati kursi pimpinan MPR jika ada dua atau lebih parpol yang memiliki jumlah kursi yang sama.

"Jadi kalau perolehan kursi kan berbasis bilangan pembagi pemilih. Potensinya walaupun perolehan suara mereka berbeda maka ada kemungkinan dapat kursi sama," tutur Feri.

"Itu sebabnya diatur dalam peraturan itu berdasarkan perolehan suara karena perolehan suara pasti berbeda. Jadi kursi pimpinan adalah haknya partai yang memperoleh suara terbanyak secara nasional," kata dia.

(Baca juga: PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR)

Feri menilai wajar jika terdapat perbedaan tafsir antar-parpol, mengingat penentuan kursi pimpinan MPR maupun DPR bersifat politis.

Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya penentuan kursi pimpinan MPR mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Satu sisi tafsir seperti itu wajar saja karena memang ini perebutan kursi politik. Tetapi tentu yang mau ditegakkan adalah aturan hukum," kata Feri.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa sesuai Pasal 427a Huruf c UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com