Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik PPP-PKB soal Kursi Pimpinan MPR, Tafsir Perolehan Suara Jadi Sorotan

Kompas.com - 16/03/2018, 18:19 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai hak atas kursi pimpinan MPR muncul bertepatan dengan pemberlakukan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sejumlah pihak mempertanyakan penafsiran UU MD3 mengenai hak atas kursi pimpinan MPR, apakah layak diberikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa. Polemik itu terutama tafsir mengenai urutan ke-6 hasil Pemilu 2014.

Menanggapi polemik itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahasa hukum maka penentuan kursi pimpinan seharusnya didasarkan perolehan suara nasional, bukan perolehan kursi di DPR.

"Penentuan itu harusnya berdasarkan apa bunyi ketentuan undang-undang. Kalau bunyi ketentuan undang-undang sudah soal suara, maka tentu basisnya suara, bukan kursi," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

(Baca juga: PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP "Ngaco")

Selain itu, lanjut Feri, penentuan kursi pimpinan berbasis perolehan suara nasional lebih memenuhi asas keadilan. Dalam pemilu, setiap parpol pasti mendapat jumlah perolehan suara yang berbeda.

Sementara, antara satu parpol dengan parpol lain berpotensi memiliki jumlah perolehan kursi parlemen yang sama.

Sebab, perolehan jumlah kursi di parlemen berasal dari total perolehan suara nasional dibagi dengan jumlah pemilih di suatu daerah.

Dengan begitu akan sulit untuk menentukan siapa yang berhak menempati kursi pimpinan MPR jika ada dua atau lebih parpol yang memiliki jumlah kursi yang sama.

"Jadi kalau perolehan kursi kan berbasis bilangan pembagi pemilih. Potensinya walaupun perolehan suara mereka berbeda maka ada kemungkinan dapat kursi sama," tutur Feri.

"Itu sebabnya diatur dalam peraturan itu berdasarkan perolehan suara karena perolehan suara pasti berbeda. Jadi kursi pimpinan adalah haknya partai yang memperoleh suara terbanyak secara nasional," kata dia.

(Baca juga: PKB Minta PPP Legawa Meski Tak Dapat Kursi Pimpinan MPR)

Feri menilai wajar jika terdapat perbedaan tafsir antar-parpol, mengingat penentuan kursi pimpinan MPR maupun DPR bersifat politis.

Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya penentuan kursi pimpinan MPR mengacu pada peraturan perundang-undangan.

"Satu sisi tafsir seperti itu wajar saja karena memang ini perebutan kursi politik. Tetapi tentu yang mau ditegakkan adalah aturan hukum," kata Feri.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa sesuai Pasal 427a Huruf c UU MD3, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi Wakil Ketua MPR.

Pasal tersebut menyatakan, penambahan wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014 urutan ke-1, ke-3, dan urutan ke-6.

Dalam perolehan suara Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Sementara, kata Arsul, jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

(Baca: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR)

Akan tetapi, pernyataan itu dibantah Wakil Sekjen PKB Daniel Johan. Menurut Daniel, frasa "memperoleh suara terbanyak di DPR" berbeda dengan perolehan suara di pemilu. Artinya, suara di DPR sama dengan perolehan kursi di DPR.

Hal itu juga ditegaskan ketika terjadi voting. Dalam voting digunakan istilah pemungutan suara, bukan pemungutan kursi.

Selain itu, Daniel juga menegaskan bahwa dalam rapat Baleg dan Bamus di DPR telah memutuskan satu kursi pimpinan MPR diberikan untuk PKB.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak akan menerbitkan Perrppu untuk menganulir UU MD3, hal ini pun langsung disambut baik pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com