Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Rilis Tersangka Peserta Pilkada, KPK Bisa Dinilai Berpolitik

Kompas.com - 16/03/2018, 14:54 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mengumumkan penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018.

Merah menilai, jika KPK tak segera mengumumkan tersangka, justru banyak pihak akan melihat lembaga antirasuah itu berpolitik dan mengesampingkan proses penegakan hukum.

Pasalnya, pada Senin (12/3/2018) lalu, Agus mengatakan bahwa pekan ini KPK akan memberikan pengumuman siapa saja peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka.

"KPK harus membuktikan apa yang pernah diungkapkannya ke publik agar jadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi proses penegakan hukum ketimbang proses politik," ujar Merah saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

"Kalau tidak segera diumumkan, KPK malah bisa dianggap berpolitik," ucapnya.

Selain itu, Merah juga meminta KPK tak perlu menggubris imbauan pemerintah agar menunda proses hukum peserta pilkada.

(Baca juga: Agar Publik Punya Pilihan, Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Perlu Dipublikasikan)

Menurut dia, KPK harus tetap teguh pada pendiriannya dengan memisahkan antara proses penegakan hukum dan proses politik.

"Tidak usah gubris pernyataan Wiranto, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang telah menunda memproses hukum atas kasus yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018," kata Merah.

Merah mengatakan, langkah KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi patut didukung. Dengan demikian, para pemilih tidak salah memilih calonnya dalam Pilkada Serentak 2018.

Langkah KPK itu, kata Merah, mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat, yang berpotensi menjadi sektor utama yang akan digadai di kemudian hari, ketika para calon kepala daerah ini terpilih.

"Hal ini beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan, selalu menjadi sumber korupsi selama ini guna memenuhi kebutuhan biaya kampanye dalam pilkada serentak," ucap dia.

(Baca juga: Gerindra Minta KPK Tak Diintervensi soal Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah)

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Berdasarkan catatan Jatam, tren penerbitan izin tambang naik drastis pada saat Pilkada Serentak 2017 dan 2018.

Terdapat 170 izin tambang yang dikeluarkan sepanjang 2017 dan 2018, dengan rincian 34 izin tambang di Jawa Barat yang terbit pada 13 Februari 2018, dua pekan sebelum masa penetapan calon kepala daerah Jabar diumumkan.

Di Jawa Tengah, pada 30 Januari 2018 lalu, pemerintah setempat tercatat mengobral 120 izin tambang. Demikian juga di Kalimantan Timur di mana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum.

"Semua ini kami duga terkait pembiayaan politik pilkada bagi para kandidat," ujarnya.

Bahkan, modus lain yang patut ditelusuri KPK adalah terkait ribuan izin tambang yang habis masa berlaku, tetapi izinnya tidak dicabut.

Terdapat 1.682 dari 3.078 atau 60 persen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang habis masa berlaku dan tersebar di 17 provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2018 berpotensi menjadi sumber keuangan bagi kandidat tertentu, terutama para petahana.

(Baca juga: "Biar Masyarakat yang Memilih Peserta Pilkada yang Baik atau Tidak")

Jatam menemukan 7.180 IUP atau 82,4 persen dari total 8.710 IUP di Indonesia berada di 171 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.

Sebanyak 4.290 IUP berada di 17 Provinsi Pilkada atau 49,2 persen dari seluruh IUP di Indonesia.

Ribuan izin tambang ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan politik bagi para kandidat pada Pilkada Serentak 2018.

Menurut Merah, perusahaan tambang dan kandidat sama-sama memiliki kepentingan. Kandidat berkepentingan untuk mendapatkan biaya, sementara perusahaan tambang berkepentingan untuk mendapat jaminan politik dan keamanan dalam melanjutkan bisnisnya di daerah.

"Oleh karena itu, langkah KPK untuk segera mengumumkan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi tersebut mendesak dilakukan," tuturnya.

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com